Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Media Sosial
13 Januari 2021 17:42 WIB
Tulisan dari Tajna Jasmine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel ini berfokus pada tindakan pelecehan seksual yang kerap ditujukan untuk perempuan di media sosial. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti berfokus pada bentuk-bentuk yang termasuk tindak pelecehan seksual terhadap di media sosial dan perlindungan hukum yang berlaku bagi korban. Dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini dengan disebarkannya kuesioner online pada berbagai media sosial yang ada. Hasil kajian menunjukan bentuk yang paling banyak ditemui dalam pelecehan seksual di media sosial adalah dalam bentuk komentar, baik yang berasal dari orang dikenal maupun tidak. Perempuan masa kini yang memiliki hak berekspresi dalam hal model pakaian, merasa bebas untuk memakai pakaian apapun yang ia ingin pakai kemudian memfoto dan memposting di akun media sosial pribadinya, rupanya tidak lekang dari komentar-komentar kotor netizen tentang bentuk tubuhnya, warna kulitnya, bagaimana make-up nya, hingga merk atau brand yang sedang dikenakannya. Kemudian meskipun sudah ada perlindungan hukum yang berlaku bagi korban, dengan dasar pertimbangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, namun, dirasa masih kurang, maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU-PKS.
ADVERTISEMENT
Kemudahan mendapat informasi di media sosial diiringi dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh bidang kehidupan. Membuka toko, berbelanja, menyimpan uang, hingga terpaksa menyelenggarakan sekolah online di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini. Namun, hal ini bukan tanpa resiko. Semakin mudahnya kita mengakses informasi di media sosial, semakin mudah pula orang lain yang berasal dari luar kota, luar negeri, bahkan luar benua untuk mengakses info pribadi milik kita melalui media sosial. Mendapat komentar dari masyarakat dunia, bertukar pesan dengan orang asing, sampai memulai obrolan langsung melalui video call dengan orang yang bahkan belum pernah kita temui.
Pelecehan seksual yang kerap menimpa banyak perempuan di seluruh dunia ini makin meningkat semenjak adanya pandemi Covid-19 karena semua orang dipaksa untuk tetap diam dirumah dan hal yang paling mudah dilakukan di waktu luang adalah berselancar di media sosial. Lalu, perilaku apa sajakah yang termasuk ke dalam pelecehan seksual di media sosial? Dan perlindungan hukum apakah yang berlaku pada korban pelecehan seksual terhadap perempuan di media sosial?
ADVERTISEMENT
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Sloane Burke W, dkk. Tentang “Exploring Cyber Harrassment among Women Who Use Social Media”. Yang terdiri dari total 374 responden dengan 81 hasil survey yang terpaksa dibuang karena tidak sengaja diisi oleh laki-laki, jadi untuk total keseluruhan responden terdapat 293 perempuan dewasa dengan usia 18 tahun keatas yang menyelesaikan survey dengan baik. Menyebutkan bahwa responden yang ketika ditanya tentang pengalaman mereka dengan berbagai bentuk pelecehan dunia maya dalam 12 bulan terakhir (tidak termasuk spam), 19,9% (n = 57) telah berulang kali menerima pesan cabul yang tidak diminta di Internet dari seseorang yang tidak mereka kenal. Lebih dari 10% (11,5%, n = 33) telah menerima pesan pornografi, dan hampir seperlima (19,2%, n = 55) berulang kali menerima ajakan seksual di Internet dari seseorang yang tidak mereka kenal. Dalam 12 bulan terakhir, lebih dari 10% (12,5%, n = 36) telah diancam secara online atau melalui teks atau pesan instan oleh seseorang yang tidak mereka kenal. Tidak semua pelaku tidak diketahui oleh korban, lebih dari seperempat (27,1%, n = 78) telah diancam secara online oleh seseorang yang mereka kenal. Terakhir, 16,1% (n = 46) telah dilecehkan secara offline dalam 12 bulan terakhir akibat dilecehkan secara online.
ADVERTISEMENT
Penelitian serupa juga dilakukan oleh Feryna Nur Rosydah dan M. Fadhil Nurdin tentang, “PERILAKU MENYIMPANG:Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja” yang menyebutkan bahwa penggunaan yang tidak disertai pengawasan dan perhatian dari lingkungan sekitar akan memicu terjadinya perilaku-perilaku menyimpang. Pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang marak terjadi karena minimnya pengetahuan, kurangnya pengawasan, serta rendahnya tingkat kesadaran remaja dalam penggunaan media sosial secara bijak. Tindak pelecehan secara verbal di dunia maya terhadap perempuan, baik seksual maupun non-seksual yang terjadi merupakan bentuk kebiasaanyang direproduksi. Pelecehan verbal terhadap perempuan masih sama, hanya bentuknya saja yang berbeda. Kata-kata yang dahulu diucapkan secara langsung, sekarang berubah bentuk menjadi tulisan. Rayuan dan godaan yang tidak menyenangkan di media sosial dapatdilakukan dengan berbagai cara (chat, direct message, dan komentar) masih sama mengganggunya dengan godaan dan siulan para oknum di jalanan.
ADVERTISEMENT
Penelitian mengenai pelecehan seksual di media sosial ini sangatlah penting untuk dilakukan. Mengingat semakin meningkatnya penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 ini yang melanda seluruh dunia, membuat media sosial sebagai sarana untuk menanyakan kabar kepada sanak saudara, teman, dll yang berada jauh dari rumah. Kerentanan posisi perempuan pada tindak pelecehan sebelum adanya media sosial sudah tidak lagi bisa disangkal, karena kebanyakan perempuan hanya dilihat sebagai objek seksual oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kemudian, adanya media sosial ini selain memiliki sisi positif tapi juga memiliki sisi negative dimana tindak pelecehan terhadap perempuan makin beragam bentuknya, bahkan, di media sosial, perempuan menjadi korban pelecehan seksual oleh orang yang bahkan bukan berasal dari negara yang sama. Komentar, sexting atau pesan seks, sampai ajakan untuk video call sex sudah sering kita jumpai di era modern ini.
ADVERTISEMENT
Banyaknya korban pelecehan seksual di media sosial mendorong para perempuan progresif Indonesia untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Namun, sebelum disahkannya RUU-PKS, Indonesia sudah punya Undang-Undang yang mengatur masalah kekerasan seksual meskipun belum menyeluruh. Setelah mengetahui ada berbagai bentuk penderitaan yang dihadapi korban, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan. Dasar pertimbangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dikarenakan adanya pandemi Covid-19 segala keterbatasan untuk melakukan penelitian dan mendapatkan responden dapat ditanggulangi dengan menyebarkan kuesioner online melalui google form yang kemudian penulis sebarkan melalui media sosial. Penelitian ini dilakukan pada 26 sampai 28 oktober 2020. Sesuai dengan judul dan tujuan dari penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis menentukan subjek dalam penelitian ini adalah perempuan, baik siswa maupun mahasiswa, yang aktif dalam menggunakan media sosial. Dengan harapan subjek atau responden dapat memberikan jawaban dalam kuesioner yang kami bagikan dengan jujur dan menyatakan yang sebenar-benarnya terkait permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di media sosial.
ADVERTISEMENT
Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif yang menurut I Made Winartha (2006:155), metode analisis deskriptif kualitatif adalah menganalisis, menggambarkan, dan meringkas berbagai kondisi, situasi dari berbagai data yang dikumpulkan berupa hasil wawacara atau pengamatan mengnai masalah yang diteliti yang terjadi di lapangan. Sedangkan menurut Sugiyono (2008:14) merupakan metode análisis yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah,dimana peneliti adalah sebagi instrumen kunci. Hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generaliasasi.
Pada metode penelitian ini, penulis menggunakan perspektif dari responden sebagai gambaran yang diutamakan dalam memperoleh hasil penelitian. Melihat bahwa penelitian ini berangkat dari data, kemudian memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas dan berakhir dengan sebuah teori. Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk membuat data dari hasil penelitian bersifat narasi bukan angka. Dengan tambahan mendeskripsikan hasil penelitian dengan rinci dan memfokuskan masalah penting yang akan dibahas dengan harapan membuat data semakin akurat. Penulis berharap dengan digunakannya metode analisis deskriptif kualitatif pada penelitian ini dengan responden yang lebih sedikit disbanding dengan penelitian kuantitatif agar semakin mendalam, teliti, dan tergali suatu data yang didapatkan, dan dapat diartikan semakin baik kualitas pada penelitian ini.
ADVERTISEMENT
Untuk mempermudah dan menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkan focus penelitian, maka dari itu, penulis mengadakan pembatasan pengertian dan penjelasan terkait fokus penelitian yang dilakukan, yaitu: Luas lingkup hanya untuk perempuan pengguna aktif media sosial, meneliti bentuk-bentuk yang termasuk pelecehan seksual terhadap perempuan di media sosial, dan perlindungan hukum yang berlaku bagi korban pelecehan seksual di media sosial.
Kemudian banyaknya responden yang penulis dapatkan antara lain: berstatus siswa, mahasiswa, dan pekerja. Dalam penyebaran kuesioner berstatus siswa, diberikan kepada responden di tingkat SMP/MTS dengan 1 responden, SMA/SMK dengan 24 responden, berstatus mahasiswa dengan 32 responden, dan 1 responden pekerja. Rentang usia responden antara 15-20 tahun. Dengan hasil survey lebih banyak responden yang berstatus mahasiswa yang sedang berkuliah di UPN “Veteran” Jakarta dikarenakan penulis sendiri merupakan mahasiswa aktif yang masih berkuliah di UPN “Veteran” Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hasil penelitian ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada mahasiswa maupun mahasiswi agar tidak menganggap sepele tentang pelecehan seksual yang terjadi dalam media sosial terhadap perempuan dan melindungi korban dengan berani melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib agar dapat diselesaikan secara hukum karena ada undang - undang yang melindungi korban pelecehan seksual dan memberikan efek jera terhadap pelaku.
Pelecehan Seksual di Media Sosial
Berbicara mengenai pelecehan seksual, atau disebut sebagai perbuatan cabul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. Menurut Winarsunu (2008), pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Aktifitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku,kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual atau perbuatan cabul pada awalnya hanya dapat dilakukan apabila si pelaku dan si korban bertemu bertatap muka secara langsung, karena bagaimana bisa disebut sebagai pelecehan sseksuat atau perbuatan cabul apabila tidak ada buah dada yang diraba atau hal senonoh lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu, perbuatan cabul atau pelecehan seksual ini juga dapat diartikan sebagai segala perilaku yang telah dianggap melanggar norma kesopanan atau kesusiaan. Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, perbuatan cabul atau pelecehan ini dapat terjadi dalam bentuk apapun bahkan disaat belum pernah bertatap muka. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, baik secara online maupun offline, baik siang maupun malam. Pelecehan seksual bisa terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempatkerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan. Budaya media (media culture) menunjuk pada suatu keadaan di mana tampilan audio dan visual atau tontotan-tontonan telah membantu merangkai kehidupan sehari-hari, mendominasi proyek-proyek hiburan, membentuk opini politik dan perilaku sosial, bahkan memberikan suplaimateri untuk membentuk identitas seseorang (Kellner, 1996).
ADVERTISEMENT
Media sosial era modern ini tidak hanya dimanfaatkan untuk sekedar mendapatkan informasi ataupun bertukar pesan, namun, media sosial berkembang pesat menjadi sarana berdagang, berbelanja, hingga menyelenggarakan sekolah. Semakin meningkatnya pengguna media sosial dari hari ke hari membuat para penyelenggara media sosial semakin meningkatkan fitur-fitur pada platformnya, seperti penggunaan instagram yang pada awalnya hanya tempat untuk memposting foto atau video dengan resolusi terbatas. Saat ini, instagram sudah memiliki fitur instastory tempat dimana pengguna dapat memposting foto dengan berbagai filter menarik atau video dalam bentuk boomerang, superzoom, hingga, hands-free yang hanya bertahan pada akun pengguna dalam waktu 24 jam. Instagram juga memberi kebebasan bagi setiap pengguna untuk menyelenggarakan live streaming pada akun masing-masing tanpa batasan penonton. Fitur-fitur menarik di instagram ini kemudian diikuti oleh Twitter, Whatsapp, Facebook, dll.
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya kemudahan untuk menggunakan media sosial serta menjangkau saudara atau teman yang jauh untuk tetap bertukar pesan dan berbagi cerita. Media sosial juga tampaknya membuat orang asing semakin mudah untuk menjangkau profil pribadi kita. Dalam memposting foto atau video misalnya, keterbukaan mendapat komentar yang tidak hanya dating dari followers akun sendiri saja, tetapi, orang asing yang tidak mengikuti akun media sosial kita pun dapat ikut berkomentar pada postingan pribadi kita (apabila akun tidak di gembok atau private). Begitu pula sebaliknya, apabila kita melihat pada fitur explore ada banyak sekali postingan-postingan yang mendunia dan bebas untuk kita sukai, komentari, atau bahkan membagikannya lagi dengan orang lain.
Banyaknya tokoh atau influencer di media sosial membuat pengguna-pengguna media sosial lain merasa ingin mengikuti tren yang dibawa oleh influencer ternama. Standar kecantikan yang biasanya identic dengan perempuan kurus, putih, tinggi, dan berbadan ideal, model atau style pakaian yang bersifat sementara, serta tren-tren pembuatan video lainnya yang meng-influence pengguna media sosial lainnya merasa “wajib” untuk mengikuti tren tersebut, karena apabila tidak mengikuti tren biasanya di cap dengan “ketiggalan jaman”, “kuno,” dan hal-hal tertinggal lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal-hal trending tersebut jelas merugikan perempuan. Karena perempuan dianggap sebagai pribadi yang paling berperan dalam pembentukan trending-trending di media sosial. Laki-laki sebagai pengguna lainnya juga ikut-ikutan memberi penilaian terhadap penampilan perempuan-perempuan di media sosial. Misalnya, ada perempuan A dan B, A adalah perempuan yang bisa dibilang sudah memenuhi standar kecantikan yang ada, sedangkan B bias dibilang masih kurang untuk memenuhi standar kecantikan. Perempuan A dan B sama-sama memakai pakaian dari mulai baju hingga celana yang sama dengan penampilan atau porsi tubuh yang berbeda. Komentar-komentar yang terdapat di postingan perempuan A semua bisa dibilang positif, banyak pujian, dan jarang ada cacian. Beda halnya ketika kita melihat postingan perempuan B, semua orang mencibirnya karena dianggap tidak cocok memakai pakaian tersebut, dari mulai kata yang halus hingga kasar sekalipun. Adanya standar kecantikan dengan ukuran tidak jelas dan sembarang dibikin oleh masyarakat membuat kebanyakan perempuan menjadi semakin minder dan rendah diri karena menganggap dirinya tidak secantik tokoh-tokoh yang ada.
ADVERTISEMENT
Adanya kebebasan setiap pengguna untuk mengekspresikan dirinya di media sosial mulai dari model pakaian, lukisan, hingga jepretan tentang makanan sehari-hari, membuat pengguna lain juga merasa bebas untuk memberikan komentar-komentar pada setiap postingan. Perempuan masa kini yang juga memiliki hak berekspresi dalam hal model pakaian, merasa bebas untuk memakai pakaian apapun yang ia ingin pakai kemudian memfoto dan diposting di akun media sosial pribadinya, rupanya tidak lekang dari komentar-komentar kotor netizen tentang bentuk tubuhnya, warna kulitnya, bagaimana make-up nya, hingga merk atau brand yang sedang dikenakannya.
Perempuan yang berani memposting dirinya dengan model pakaian-pakaian terbuka dan menampakkan lekuk tubuhnya, tidak jarang mendapatkan komentar-komentar yang “horny” dari pengguna lain. Misalnya komentar seperti, “masih kecil t*k*tnya udh gede sering ya mba?” atau “aduh neng baru aja dari kamar mandi” dan komentar-komentar kotor lainnya yang sering kita temui di akun media sosial perempuan-perempuan. Bahkan ada kasus dimana pengguna twitter memfoto orang lain yang sedang beribadah sholat dengan posisi sujud dan diposting di akunnya dengan keterangan, “aduh lagi solat aja bikin *******”. Tentu saja postingan tersebut mendapat banyak cibiran dari pengguna twitter lainnya, kemudian orang yang bersangkutan pun sudah menghapus postingan tersebut. Namun, bukan internet namanya kalau semua yang kita posting bersifat sementara, karena postingan tersebut sudah tersebar luas dan dibagikan ribuan kali oleh pengguna lain. Maka, kesempatan orang yang bersangkutan untuk benar-benar menghapus postingan tersebut dari media sosial adalah hal yang mustahil. Dapat dilihat dari banyak akun-akun lain yang sudah terlanjut men-capture postingan tersebut dan dibagikan ulang pada akun twitter pribadi miliknya.
ADVERTISEMENT
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual di Media Sosial
Diagram di atas menunjukan ada 60% bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan di media sosial dalam bentuk komentar. Kemudian 23,6% bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan dalam bentuk video, 9,1% dalam bentuk lainnya, 6% dalam bentuk foto, dan yang paling sedikit ialah 1,3% dalam bentuk pesan pribadi. Bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan di media sosial sebenarnya sangat beragam, namun, yang paling mudah diketahui oleh masyarakat luas biasanya adalah dalam bentuk komentar. Seperti, apabila ada perempuan yang memposting foto atau video pada akun media sosialnya, orang lain dengan mudah menaruh komentar pada posting-an tersebut. Contohnya, “t*t* lu gede juga ya”, atau “ah tepos!” komentar-komentar semacam ini lah yang sering kita temui pada posting-an perempuan di akun media sosialnya. Komentar tentang bentuk tubuh, cara berpakaian, dan kecantikan wajah sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat. Namun, apa masyarakat pernah memikirkan perasaan orang yang dikomentari tersebut? Rasanya tidak. Sangat sulit untuk melihat apa orang tersebut merasa tersakiti dengan komentar-komentar buruk, karena, biasanya korban lebih memilih untuk diam dan tidak banyak korban yang berani bersuara atas tindakan pelecehan yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Komentar-komentar tidak senonoh yang ditujukan pada setiap postingan perempuan di media sosial biasanya berisi komentar tentang bentuk tubuh, cara berpakaian, berat badan/tinggi badan, atau bahkan komentar mengenai filter apa yang sedang digunakan untuk postingan tersebut. Netizen kerap kali memberi komentar dari mulai hal yang terlihat sampai hal-hal terkecil yang harus ekstra teliti untuk melihatnya, yang bahkan pemilik foto tersebut tidak sadar bahwa hal itu ada. “banyak jerawat ya,”,”banyak komedo ya”,”kulitnya belang kak,” adalah contoh komentar-komentar mengenai bagian dari bagian tubuh yang membutuhkan usaha lebih untuk melihatnya. Diperlukan ekstra zoom, atau menurunkan kecerahan pada layar, atau bahkan netizen biasanya mencapture postingan tersebut kemudian menjadikannya bahan diskusi bersama teman-temannya barulah keluar komentar-komentar pedas pada postingan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar responden mengaku bahwa penanganan kasus terhadap pelecehan seksual yang menimpa perempuan di media sosial sulit untuk ditangani, “masih banyak kasus pelecehan yang tidak terselesaikan, bahkan korban yang disalahkan”, ini adalah jawaban dari responden yang tidak bisa disebutkan namanya. Lalu, responden lain berpendapat bahwa, “karena jaman sekarang orang yang lebih banyak uang yang akan menang” tentu hal ini dapat terjadi, apabila si pelaku pelecehannya berasal dari masyarakat kalangan menengah atas yang dapat “membeli hukum” atau menyewa pengacara hebat yang dapat membolak-balikan argumen sehingga tuntutannya terhadap pelecehan seksual yang dilakukannya dapat dikurangi hukumannya atau bahkan benar-benar dicabut dari pengadilan. Bisa juga apabila korban bersuara mengenai tindakan pelecehan seksual yang menimpanya, pelaku, atau keluarga pelaku, akan berusaha sebaik mungkin agar korban dapat memaafkan si pelaku dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan. Responden lainnya juga berpendapat bahwa, “kadang kasus pelecehan seksual di media sosial dianggap sepele. Apabila untuk komentar yang buruk serta menyebarkan video yang tidak senonoh.” Sebagai penutup dari penjelasan diagram di atas, responden terakhir yang juga berpendapat mengenai bentuk pelecehan dan mengapa masih sedikit korban yang bersuara mengenai pelecehan seksual yang terjadi di media sosial yang menimpanya menyatakan bahwa, “Banyaknya lembaga bantuan hukum yang ada, menurut saya masih kurang dalam menyuarakan bahwa ada bantuan hukum terkait masalah tersebut. Masih banyak orang, khususnya perempuan yang tidak tahu kemana atau bagaimana mereka harus melaporkan kejadian pelecehan tersebut. Jadi dirasa perlu adanya peningkatan dalam informasi bagaimana cara menghubungi pihak lembaga tersebut.”
ADVERTISEMENT
Alasan terakhir yang membuat para korban malas untuk bersuara ialah adanya pandangan yang sudah tertanam di masyarakat bahwa perempuan seharusnya menutup aurat, perempuan seharusnya tidak berperilaku kasar, perempuan seharusnya menghormati laki-laki yang kelak akan menjadi kepala rumah tangga, dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi, perempuan-perempuan yang berani bersuara pun akan kembali mendapatkan komentar negatif seperti, “ya lu nya aja siapa suruh ngumbar aurat di media sosial”, “udah deh perempuan mah masak aja di dapur ngapain si joget-joget gitu kan mengundang nafsu.” dan lain semacamnya. Lembaga bantuan hukum yang menangani permasalahan pelecehan seksual terhadap perempuan sudah seharusnya bertindak sebagaimana mestinya, jangan sampai, budaya yang terus-menerus memojokkan perempuan atas apapun yang ia lakukan makin tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum yang berlaku bagi korban pelecehan seksual
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dirasa belum optimal dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang penyebab dan dampak kekerasan seksual. Perlindungan korban dalam proses peradilan pidana tidak terlepas dari perlindungan korban menurut ketentuan hukum positif. Yang mana, dalam hukum positif mengatur mengenai persoalan kekerasan seksual, namun, peraturan tersebut belum sepenuhnya memahami secara menyeluruh terkait kekerasan seksual. Pelecehan seksual menjadikan korban mengalami berbagai bentuk penderitaan. Penderitaan yang berlapis dan bersifat jangka panjang yang dialami korban dan keluarganya, membutuhkan sistem penanganan , perlindungan juga pemulihan yang menyeluruh dan berkualitas.
Setelah mengetahui ada berbagai bentuk penderitaan yang dihadapi korban, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan. Dasar pertimbangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia , yaitu :
ADVERTISEMENT
Pasal 2 , “ Negara Republik Indonesia mengakui dan menjungjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungim dihormati dan ditegakkan demi peningkatana martabat manusia, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. “
Pasal 3, (1) “ Setiap orang yang dilahirkan dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan.”; (2) “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.”; (3) “ Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia , tanpa diskriminasi.”
ADVERTISEMENT
Pasal 5 , (1) “ Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhka menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.”; (2) “ Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.”; (3) “Setuiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.”
Pasal 7 , (1) “ Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi mansuia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.”; (2) “ Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. “;
ADVERTISEMENT
Pasal 8 “ Perlindungan , pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah.”
Pasal 17 “ Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan , baik dalam perkara pidana , perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak , sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Lebih rinci perlindungan terhadap korban dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban , menyatakan bahwa :
a. Bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
ADVERTISEMENT
b. Bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman , baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;
c. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksidan/atau Korban yang sangat pemnting keberadaannya dalam proses peradilan pidana.
Dibeberapa peraturan perundang-undangan , seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SSPA). Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) merupakan sistem terpadu yang memperlihatkan proses keterkaitan antar pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan seksual dan akses pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi korban. Selain itu, dalam KUHAP juga diatur beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan korban dalam bentuk ganti rugi yang diatur dalam Pasal 98 sampai 101 KUHAP.
ADVERTISEMENT
Bentuk perlindungan yang didapati korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, sesuai dengan penderitaan atau kerugian yang diderita korban. Sesuai dengan isi yang dicantumkan dalam Pasal 98 s/d 101 KUHAP , terdapat beberapa perlindungan terhadap korban yang bisa diberikan, seperti: a) Kompensasi atau pemberian restitusi; b) Konseling; c) Bantuan medis; d) Bantuan hukum.
Berdasarkan ilmu hukum, pihak korban bisa menuntut kerugian terhadap pihak pelaku. Hal ini tercantum dalam hukum pidana positif Indonesia , diatur dalam :
a) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP)
Ketentuan Pasal 14c ayat (1) KUHP memberi perlindungan kepada korban kejahatan. Menurut ketentuan Pasal 14c ayat (1) , hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menetapkan syarat khusus kepada terpidana dengan maksud mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada korban.
ADVERTISEMENT
b) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Bab III tentang Penggabungan Perkara Ganti kerugian , Pasal 98 s/d 101.
c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Hal ini merupakan ratifikasi dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.
d) Declaration of Basic Principle of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power
Yang menyatakan adanya perlindungan korban dalam bentuk:
(1) korban kejahatan harus diperlakukan dengan penuh rasa hormat terhadap masrtabatnya serta diberi hak untuk segera menuntut ganti rugi;
(2) korban kejahatan harus diberi informasi mengenai peran mereka, jadwal waktu dan kemajuan yang telah dicapai dalam penanganan kasus mereka, Penderitaan dan keprihatinan korban harus selalu ditampilkan dan disampaikan pada setiap tingkat proses. Korban kejahatan harus menerima ganti rugi dari pelaku kejahatan atau keluarganya.
ADVERTISEMENT
e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 TENTANG Hak Asasi Manusia,
Pada Pasal 45 UU No.39 Tahun 1999 memberikan pengertian mengenai hak wanita dan pada Pasal 49 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 menyatakan bahwa, terdapat hak khusus dikarenakan fungsi reproduksinya dan hal itu dijamin juga dilindungi oleh hukum.
Para perempuan dan atas bantuan Komnas Perempuan memberikan tekanan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) masih terus digandrung-gandrungi hingga saat ini (Januari 2021). Dicabutnya RUU-PKS dari Prolegnas 2020 membuat kemarahan kaum perempuan, melihat faktanya RUU-PKS ini sudah diusulkan sejak 26 Januari 2016. Dalih dari (yang katanya) Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencabut RUU-PKS ini dari Prolegnas 2020 adalah “Pembahasannya Agak Sulit”. Padahal kehadiran RUU-PKS ini sangatlah urgensi, melihat dari data banyaknya kekerasan seksual kepada perempuan yang mencapai angka ribuan, itupun berdasarkan atas perempuan yang berani melaporkan kasus tersebut, belum lagi kasus kekerasan terhadap perempuan yangmana perempuannya enggan untuk melapor kepada lembaga yang terkait karena dianggapnya sebagai aib. Hal ini terjadi karena belum adanya kejelasan atas payung hukum atau political will untuk memberikan keadilan bagi korban.
ADVERTISEMENT
“Sebagai salah satu bagian dari komponen hukum, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan mengisi kekosongan hukum di Indonesia terkait perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual. Hal ini akan memudahkan aparatur penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual” ucap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Di batalkannya pembahasan RUU-PKS ini dalam prolegnas 2020 juga dicurigai karena masih melekatnya budaya patriarki dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya korban pelecehan seksual yang melaporkan kasusnya pada aparat terkait malah diusulkan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau malah kembali menyalahkan korban. Hal itu juga menegaskan bahwa DPR tidak serius dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia serta tidak menjalankan peran dan kewajiban untuk melindungi rakyat dengan membiarkan korban pelecehan seksual terus berjatuhan dan tidak mendapat keadilan. Korban mungkin sudah mendapat perlindungan tetapi tanpa adanya RUU PKS kasus seperti ini sangat sulit untuk mendapat kepastian.
ADVERTISEMENT
KESIMPULAN
Pelecehan seksual atau perbuatan cabul pada awalnya hanya dapat dilakukan apabila si pelaku dan si korban bertemu bertatap muka secara langsung, karena bagaimana bisa disebut sebagai pelecehan sseksuat atau perbuatan cabul apabila tidak ada buah dada yang diraba atau hal senonoh lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu, perbuatan cabul atau pelecehan seksual ini juga dapat diartikan sebagai segala perilaku yang telah dianggap melanggar norma kesopanan atau kesusiaan. Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, perbuatan cabul atau pelecehan ini dapat terjadi dalam bentuk apapun bahkan disaat belum pernah bertatap muka. Adanya kebebasan setiap pengguna untuk mengekspresikan dirinya di media sosial mulai dari model pakaian, lukisan, hingga jepretan tentang makanan sehari-hari, membuat pengguna lain juga merasa bebas untuk memberikan komentar-komentar pada setiap postingan. Perempuan masa kini yang juga memiliki hak berekspresi dalam hal model pakaian, merasa bebas untuk memakai pakaian apapun yang ia ingin pakai kemudian memfoto dan diposting di akun media sosial pribadinya, rupanya tidak lekang dari komentar-komentar kotor netizen tentang bentuk tubuhnya, warna kulitnya, bagaimana make-up nya, hingga merk atau brand yang sedang dikenakannya.
ADVERTISEMENT
Terdapat berbagai macam bentuk pelecehan seksual di media sosial, satu yang paling banyak adalah dalam bentuk komentar. Contohnya, “t*t* lu gede juga ya”, atau “ah tepos!” komentar-komentar semacam ini lah yang sering kita temui pada posting-an perempuan di akun media sosialnya. Komentar tentang bentuk tubuh, cara berpakaian, dan kecantikan wajah sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat. Komentar-komentar tidak senonoh yang ditujukan pada setiap postingan perempuan di media sosial biasanya berisi komentar tentang bentuk tubuh, cara berpakaian, berat badan/tinggi badan, atau bahkan komentar mengenai filter apa yang sedang digunakan untuk postingan tersebut. Netizen kerap kali memberi komentar dari mulai hal yang terlihat sampai hal-hal terkecil yang harus ekstra teliti untuk melihatnya, yang bahkan pemilik foto tersebut tidak sadar bahwa hal itu ada.
ADVERTISEMENT
Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dirasa belum optimal dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang penyebab dan dampak kekerasan seksual. Dasar pertimbangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Para perempuan dan atas bantuan Komnas Perempuan memberikan tekanan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) masih terus digandrung-gandrungi hingga saat ini (Januari 2021). Di batalkannya pembahasan RUU-PKS ini dalam prolegnas 2020 juga dicurigai karena masih melekatnya budaya patriarki dalam kehidupan berbangsa di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya korban pelecehan seksual yang melaporkan kasusnya pada aparat terkait malah diusulkan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau malah kembali menyalahkan korban. Hal itu juga menegaskan bahwa DPR tidak serius dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia serta tidak menjalankan peran dan kewajiban untuk melindungi rakyat dengan membiarkan korban pelecehan seksual terus berjatuhan dan tidak mendapat keadilan. Korban mungkin sudah mendapat perlindungan tetapi tanpa adanya RUU PKS kasus seperti ini sangat sulit untuk mendapat kepastian.
ADVERTISEMENT
REFERENSI
Elizabeth Reed, Alice Wong, dan Anita Raj. 2019. ”Cyber Sexual Harassment: A Summary of Current Measures and Implications for Future Research.” United States: SAGE Journals Vol. 26 Issue 12-13 2020.
Ferryna, dan Fadhil. 2018. ”Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak PelecehanSeksual Remaja.” Jawa Barat: Universitas Airlangga.
Simons, R.N. 2015. “Addressing Gender-Based Harassment in Social Media: A Call to Action.” Texas: iConference 2015 Proceedings.
Sloane Burke Winkelman, Jody O. E, et al. 2015. “Exploring Cyber Harrassment among Women Who Use Social Media.” United States: Universal Journal of Public Health.
Tanya, Beran. 2005. “Cyber-Harassment: A Study of a New Method for an Old Behavior”. Journal of Educational Computing Research. United States: Caigary.
ADVERTISEMENT