Darurat Militer 2025: Solusi Instan atau Ancaman Demokrasi?

Mahasiswa Semester 5 Prodi Perbandingan Madzhab UIN Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari TAJUDDIN NABIL ALMAHDI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini wacana mengenai darurat militer kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Pemicu utamanya adalah gelombang demonstrasi yang melanda berbagai kota pada sekitar bulan Agustus hingga September 2025. Penyebabnya tak lain adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan gaji DPR di tengah ekonomi yang sulit. Aksi-aksi yang terjadi bukan sekadar protes biasa, melainkan diwarnai eskalasi serius seperti penjarahan rumah anggota DPR, perusakan fasilitas umum, hingga jatuhnya korban jiwa. Situasi ini memunculkan kekhawatiran, apakah Indonesia akan kembali pada praktik lama berupa pemberlakuan darurat militer sebagai upaya memulihkan stabilitas nasional.
Menurut Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, Darurat militer adalah keadaan luar biasa yang mengharuskan alih fungsi pertahanan nirmiliter sementara kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) demi kepentingan nasional dan efektivitas penanganan situasi darurat. Selama pemberlakuan darurat militer, TNI melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk konteks dalam negeri. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Darurat militer dalam perspektif hukum Indonesia adalah kondisi yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan militer untuk memulihkan ketertiban dan melindungi negara dari ancaman besar, baik ancaman eksternal maupun internal, meskipun tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar konstitusi. Sementara Dr. Binsar Gultom memiliki definisi sendiri yaitu Keadaan darurat militer adalah keadaan yang tingkatan bahayanya lebih besar daripada keadaan darurat sipil dan penanganan atau penanggulangannya dianggap tidak cukup dilakukan dengan operasi yang dikendalikan oleh pejabat sipil.
Penetapan kedaan darurat militer juga dianulir dalam kontitusi yaitu Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Hal tersebut juga diperkuat oleh Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang melalui UU No. 52 Tahun 1960. Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga tingkatan keadaan bahaya:
1. Darurat Sipil: Ketika gangguan ketertiban masih dapat ditangani oleh perangkat sipil.
2. Darurat Militer: Ketika ancaman keamanan dan ketertiban tidak dapat lagi diatasi dengan cara biasa oleh aparat sipil.
3. Keadaan Perang: Ketika negara menghadapi ancaman perang atau agresi asing.
Artinya, darurat militer adalah instrumen hukum luar biasa yang hanya dapat diterapkan jika ancaman sudah melampaui kapasitas aparat sipil dan membahayakan eksistensi negara. Pasal 1 ayat (1) Perppu 23/1959 menegaskan bahwa ancaman yang dapat menjadi dasar darurat militer mencakup pemberontakan, kerusuhan besar, invasi asing, hingga ancaman disintegrasi. Dalam sejarah, Indonesia tercatat pernah beberapa kali memberlakukan darurat militer semisal untuk menumpas pemberontakan PKI Madiun di Jawa Timur (1948), referendum yang memicu kekacauan di Timor Timur (1999), serta saat konflik bersenjata antara GAM dan aparat keamanan di Aceh (2003–2004). Dari pengalaman yang ada, pola darurat militer kerap berujung pada pembatasan kebebasan sipil seperti pemberlakuan jam malam, pembatasan rapat umum, sensor media, hingga penahanan sewenang-wenang.
Apabila kita menilisik Demonstrasi 2025 yang terjadi, peristiwa tersebut belum memenuhi unsur-unsur yang sah untuk diberlakukannya darurat militer berdasarkan Perppu 23/1959. Meskipun eskalasi kerusuhan dalam demonstrasi cukup tinggi, aksi-aksi tersebut pada dasarnya masih bersifat sporadis dan terlokalisasi. Belum terlihat adanya bukti koordinasi nasional yang terorganisir layaknya pemberontakan. Dari sisi kemampuan aparat, kepolisian dengan dukungan terbatas dari TNI dinilai masih mampu mengendalikan situasi sehingga belum ada indikasi bahwa mekanisme penegakan hukum normal benar-benar lumpuh. Sementara itu, hingga saat ini tidak terdapat bukti adanya gerakan terstruktur untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Fungsi negara tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya ancaman serius terhadap integritas pemerintahan maupun potensi disintegrasi nasional.
Dr. Al Araf seorang pengamat militer menegaskan bahwa pelibatan militer tanpa dasar hukum yang jelas adalah berbahaya bagi demokrasi, karena demonstrasi seharusnya dibaca sebagai ekspresi kegagalan negara dalam memberi keadilan bukan ancaman eksistensial. Selain itu, 344 guru besar dari berbagai universitas di Indonesia juga menyuarakan kekhawatiran bahwa pemberlakuan darurat militer akan berakibat pada tindakan represif terhadap gerakan sipil dan mengancam ruang demokrasi. Menurut mereka, akar masalah yang sebenarnya adalah kesenjangan sosial-ekonomi serta kebijakan politik yang tidak berpihak pada rakyat. Alih-alih memberlakukan darurat militer, banyak kalangan mendorong solusi alternatif. Gelombang demonstrasi membawa “Tuntutan 17+8” yang berisi agenda reformasi, mulai dari restrukturisasi kabinet, pembekuan kenaikan gaji DPR, peninjauan kebijakan anggaran, hingga penguatan Komnas HAM.
Dari sudut pandang yuridis, demonstrasi 2025 tidak memenuhi syarat untuk diberlakukannya darurat militer. Ancaman yang ada masih dalam batas penanganan sipil, fungsi negara tetap berjalan, dan tidak ada indikasi disintegrasi nasional. Pandangan ahli hukum, pengamat militer, hingga ratusan akademisi juga konsisten menolak penggunaan instrumen luar biasa ini karena berisiko besar bagi demokrasi. Darurat militer mungkin menjanjikan solusi cepat, tetapi efek jangka panjangnya dapat melemahkan demokrasi dan menutup ruang kebebasan. Oleh karena itu, pilihan yang lebih konstitusional dan demokratis adalah memperkuat dialog, mereformasi kebijakan, dan menuntaskan akar masalah sosial-ekonomi, bukan menakut-nakuti rakyat dengan bayang-bayang militerisme.
