Konten dari Pengguna

Bupati: Bunuh Ikan Hiu di Raja Ampat Denda Rp50 Juta

TajukTimurNews
Berita dari Maluku Utara, Papua, Maluku dan Papua Barat seputar Politik, Sosial, Ekonomi, Bisnis, Hukum, Wisata, Tekno, Olahraga dan Internasional
20 Januari 2018 18:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari TajukTimurNews tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati: Bunuh Ikan Hiu di Raja Ampat Denda Rp50 Juta
zoom-in-whitePerbesar
WAISAI (TAJUKTIMUR.COM) – Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, mengatakan, pembunuh ikan hiu di Raja Ampat didenda Rp 50 Juta.
ADVERTISEMENT
“Dalam waktu dekat Pemda Raja Ampat akan melakukan pengujian terhadak DNA ikan-ikan hiu di Raja Ampat. Dengan mengetahui DNA ikan hiu di Raja Ampat, akan memudahkan kita untuk menangkap pelaku pembunuh ikan hiu di Raja Ampat,” kata Umlati melalui siaran pers yang diterima tajuktimur.com, Sabtu (20/1/2018).
Rapat pengawasan hiu yang dilangsungkan di aula Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) Raja Ampat, dipimpin Sekda Yusuf Salim.
Menurut Umlati, pihaknya telah menyepakati pembentukan tim kajian DNA hiu dan tim pengawasan hiu yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Raja Ampat, Polres Raja Ampat dan sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Sementara, Sekda Salim, mengatakan, perlindungan terhadap hiu sudah diperkuat payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 tentang larangan menangkap hiu, parimanta dan jenis ikan tertentu di laut Raja Ampat.
ADVERTISEMENT
Jika melanggar, ada sanksi pidana sesuai Pasal 20 dengan ancaman paling lama 6 bulan penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kami sangat serius dalam membentuk tim ini agar jangan ada lagi pencurian biota laut di perairan Raja Ampat. Pencuri biota laut ketika ditangkap sering kali berdalih jika hasil tangkapannya tak diambil dari Raja Ampat,” kata Salim.
Oleh sebab itu, pihaknya serius untuk segera memeriksa DNA-nya agar ketika patroli dan menangkap pencuri di laut, bisa buktikan bahwa hasil tangkapannya diambil di Raja Ampat.
Dicontohkannya, ikan hiu pernah terlihat bebas diperdagangkan di wilayah Pasar Kota Sorong, dan hiu tersebut patut diduga berasal dari perairan laut Raja Ampat.
Begitupun kapal nelayan yang mengangkut sirip hiu ditangkap DKP di perairan laut Raja Ampat waktu patroli gabungan. DKP sempat melakukan penahanan terhadap kapal tersebut, namun tidak mau diproses hukum karena asal usul ikan hiu belum jelas.
ADVERTISEMENT
Salim menyatakan sangat mendukung langkah yang dibuat DKP dan BLUD KKLD Raja Ampat. Sehingga jika ada pelaku illegal fishing kedapatan menangkan ikan hiu, bisa diketahui asalnya karena ada hasil DNA, dan selanjutnya dapat diproses hukum. Di samping itu, juga ada pembelajaran kepada pihak yang ingin bermain dengan Perda Raja Ampat.
“Kami berharap pengujian DNA segera dilakukan agar penyidik dapat bertindak bila ada pelaku illegal fishing menangkap dan menjual hiu dari laut Raja Ampat,” katanya.
(and/ttcom)