Perangkap Student Loan dan Menagih Tanggung Jawab Negara
Tulisan dari Talita Simamora tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendidikan tinggi di Indonesia perlahan beralih dari layanan yang dapat diakses semua orang secara gratis menjadi sesuatu yang berbiaya tinggi. Setiap awal tahun ajaran, media sosial dipenuhi keluhan dari mahasiswa dan orang tua yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Di tengah kebuntuan finansial ini, wacana mengenai pinjaman mahasiswa kembali mencuat. Sayangnya, rencana-rencana yang ada saat ini alih-alih menjadi solusi inklusif yang dipimpin pemerintah justru semakin berorientasi pada keuntungan finansial.
Ketika dana pendidikan berasal dari sektor bisnis atau layanan pinjaman daring, pemerintah seolah lepas tangan dari tanggung jawabnya. Mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tetap pun terjerat masalah utang sejak dini. Persoalannya bukan lagi sekadar memperluas akses pendidikan, melainkan mengalihkan beban biaya pendidikan kepada masyarakat melalui skema pinjaman berbunga.
Terjepit di antara biaya kuliah yang tinggi dan pasar kerja yang tidak menentu.
Secara teori, pinjaman mahasiswa dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kelas menengah ke bawah menyelesaikan pendidikan mereka. Namun, kenyataan ekonomi di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Kelas menengah di Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah serius terkait daya beli mereka. Mereka adalah kelompok yang paling rentan: tidak cukup miskin untuk mendapatkan bantuan dari program sosial atau beasiswa penuh seperti KIP-Kuliah, namun juga tidak cukup kaya untuk membayar biaya kuliah yang melonjak tajam.
Pada saat yang sama, pasar kerja nasional menghadapi fenomena deindustrialisasi dini dan banyak orang tidak mendapatkan pekerjaan yang memadai. Banyak lulusan perguruan tinggi akhirnya mengambil pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka, sehingga menerima gaji rendah atau menjalani pekerjaan kontrak yang tidak stabil dalam ekonomi gig (gig economy).
Bayangkan situasi ini: seorang anak muda meminjam uang dalam jumlah besar mencapai puluhan juta rupiah demi menempuh dan menyelesaikan pendidikan sarjana. Setelah lulus, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ketika akhirnya mendapatkannya, penghasilan mereka hanya cukup untuk membiayai gaya hidup yang sangat sederhana. Setiap bulan, sebagian dari penghasilan mereka langsung terpotong untuk membayar cicilan pinjaman mahasiswa beserta bunganya. Alih-alih meningkatkan taraf hidup, mereka justru terjebak dalam jenis kemiskinan baru yang disebabkan oleh jeratan utang.
Belajar dari Kegagalan Sistemik di Negara Lain
Kita tidak perlu memulai segalanya dari awal untuk melihat dampak buruk dari pinjaman mahasiswa yang disediakan oleh pihak swasta. Amerika Serikat adalah contoh paling nyata mengenai kegagalan model pembiayaan ini. Total utang mahasiswa di AS telah melonjak hingga angka yang sangat tinggi lebih dari US$1,7 triliun dan hal ini telah menjadi salah satu masalah ekonomi terbesar di negara tersebut. Banyak anak muda Amerika terpaksa menunda pembelian rumah dan pernikahan karena besarnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk melunasi pinjaman mahasiswa. Kondisi ini menyulitkan mereka untuk menabung demi masa depan, mengingat pendapatan bersih mereka terus menyusut seiring berjalannya waktu.
Mencoba meniru program pinjaman berbasis mekanisme pasar tanpa membenahi masalah-masalah utamanya seperti orientasi pada keuntungan dan tingginya biaya operasional universitas merupakan pendekatan yang keliru dalam pengelolaan pendidikan publik.
Menjunjung Konstitusi, Bukan Membagi-bagikan Utang
Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib menyediakan pendanaan yang diperlukan untuk itu. Ketika biaya kuliah terus melonjak dan satu-satunya solusi pemerintah adalah mendorong mahasiswa menanggung lebih banyak utang, di manakah peran nyata negara?
Jika pemerintah benar-benar ingin menawarkan pinjaman mahasiswa sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, maka aturan dan mekanisme kebijakannya haruslah mengutamakan kepentingan publik, bukan sekadar mencari keuntungan finansial.
Skema Pinjaman Berbasis Pendapatan (Bunga Nol Persen): Anda tidak perlu mulai mencicil pinjaman hingga mendapatkan pekerjaan tetap dan penghasilan Anda melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika seseorang menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka dapat menangguhkan pembayaran tanpa dikenakan biaya tambahan atau bunga yang terus membengkak seiring waktu.
Dana bantuan keuangan mahasiswa sebaiknya dikelola oleh lembaga pemerintah, bukan oleh perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. Ini berarti pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada bank komersial atau penyedia pinjaman swasta, yang mungkin lebih mengutamakan profit daripada membantu mahasiswa.
Sebelum menyalurkan pinjaman, pemerintah perlu memastikan transparansi dan kejelasan penetapan biaya kuliah, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Langkah ini membantu mencegah biaya pendidikan melambung tinggi tanpa pengawasan yang memadai.

