Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Peran Keluarga Terhadap Keputusan Euthanasia dalam Keperawatan Paliatif
24 November 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Talitha Safa Rofilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa Itu Keperawatan Paliatif?
Menurut World Health Organization (WHO), perawatan paliatif adalah cara untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya dalam menghadapi masalah terkait penyakit yang mengancam jiwa dengan mencegah dan menghentikan penderitaan melalui identifikasi, penilaian, dan perawatan yang optimal untuk masalah fisik, psikososial, dan spiritual. Mayoritas penyakit kronik membutuhkan perawatan paliatif, seperti kanker, penyakit kardiovaskular, penyakit paru obstruktif kronik, HIV/AIDS, dan penyakit lainnya. Tujuan utama perawatan paliatif adalah memberikan perasaan nyaman kepada pasien dan keluarga mereka karena istilah "paliatif" berasal dari kata latin "pallium", yang berarti menyelimuti atau menyingkapi dengan selimut untuk memberikan kehangatan atau perasaan nyaman (Dewi et al, 2022). Secara umum perawatan paliatif berkontribusi sekitar 40 hingga 60% dari seluruh kejadian meninggalnya seorang pasien karena penyakit yang dideritanya (Shatri et al, 2020). Dalam keperawatan paliatif, beberapa aspek seperti emosional dan spiritual juga diperhatikan, karena perawatan paliatif seringkali berhubungan dengan akhir hayat pasien. Memberikan sedasi dalam perawatan akhir hayat melibatkan penurunan atau penghilangan kesadaran sehingga pasien tidak lagi mengalami gejala yang menyakitkan, yang mungkin dianggap tidak mungkin diringankan dengan cara lain (Raus et al, 2014).
ADVERTISEMENT
Euthanasia Bagian dari Keperawatan Paliatif?
Dalam keadaan normal setiap manusia dengan otonomi yang melekat pada dirinya berhak memilih dan menentukan dinamika kehidupan, Keputusan, dan harapan yang lebih baik. Namun pada manusia keadaan sakit, hak – hak tersebut terkadang berganti nilai (Patri, 2022). Pada beberapa kondisi sakit kronis, euthanasia sering menjadi pertimbangan mengenai akhir hayat pasien. Menurut Renckens et al (2024), Eutanasia didefinisikan sebagai penghentian kehidupan seorang pasien secara sengaja atas permintaan eksplisit mereka, oleh dokter dengan memberikan obat mematikan dan pasien mengonsumsi sendiri obat yang diresepkan oleh dokter tersebut. Keputusan tindakan euthanasia dapat dipilih oleh pasien sendiri (Euthanasia Sukarela) maupun keluarga (Euthanasia Involunter).
Jenis - Jenis Euthanasia
Menurut Siregar, (2023), jenis – jenis euthanasia adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Euthanasia Aktif
Euthanasia aktif adalah tindakan medis yang dilakukan secara sengaja dan terarah dengan tujuan mengakhiri hidup pasien. Euthanasia aktif dibagi menjadi Euthanasia Agresif yang merupakan tindakan sengaja oleh dokter untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien dengan memberikan zat mematikan dan Euthanasia Nonageresif yang termasuk tindakan mengurangi penderitaan pasien meskipun ada risiko bahwa hal ini dapat memperpendek hidup pasien.
2. Euthanasia Pasif
Euthanasia pasif adalah tindakan menghentikan atau mencabut semua perawatan medis yang diperlukan untuk mempertahankan hidup pasien. Ini terjadi ketika pasien secara sadar menolak perawatan, mengetahui bahwa penolakan tersebut dapat mengakhiri hidupnya.
Perspektif Legal Etik Terkait Euthanasia
Keputusan pasien untuk melakukan tindakan euthanasia pada dirinya masih bertentangan dengan etika dan hukum, terutama di beberapa negara yang masih menganggap euthanasia ilegal. Pengambilan keputusan ini menunjukkan etika kehidupan yang didasarkan pada nilai-nilai otonomi dan kebebasan. Pilihan mereka menunjukkan bahwa mereka selalu menjadi pengambil keputusan yang proaktif. Namun, hal itu terkadang menimbulkan kesulitan bagi perawat dalam menghormati keinginan pasien tetapi tetap harus mematuhi hukum dan prinsip legal etik (Leboul et al, 2022). Secara perspektif etik, legalitas euthanasia tergantung regulasi negara setempat. Seperti pendapat Cholbi dan Jukka (2021), Di beberapa negara, euthanasia telah diizinkan dengan batasan tertentu, sementara di negara lain, praktik ini tetap illegal. Negara – negara seperti UK, Australia, New Zealand, dan Turki telah memiliki Undang – Undang yang melarang Euthanasia, sedangkan negara lain seperti Belanda, Belgium, dan Switzerland, dan beberapa negara di Amerika Serikat melegalkan Euthanasia pada beberapa kondisi (Hisham et al, 2022). Di Indonesia sendiri, norma-norma yang ada pada Pancasila dan UUD NRI 1945 secara umum bertentangan dengan praktik eutanasia. Berbeda dengan negara lain yang telah menggunakan eutanasia sebagai cara untuk memperpendek umur atau menghilangkan nyawa pasien dengan penyakit atau luka yang sekarat atau parah. Pasal 3 ayat (2) huruf 1 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi, menegaskan bahwa melakukan perbuatan yang dapat meng- akhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri atau keluarganya termasuk pelanggaran disiplin (Sofyan dan Aris, 2021).
ADVERTISEMENT
Pembuat Keputusan Euthansia
Seperti penelitian yang dilakukan oleh Luna-Meza et al (2021) yang menunjukkan hasil bahwa permintaan euthanasia sangat jarang diajukan oleh pasien. Hal ini dikarenakan beberapa poin seperti:
1. Keterbatasan Permintaan/Pengambilan Keputusan oleh pasien
2. Pertentangan Antara Budaya dan Euthanasia
3. Kesiapan Professional untuk Membahas Euthanasia Sebagai Alternatif Perawatan
4. Perspektif Paliatif yang Bertentangan
5. Protokol Euthanasia yang Kurang Memadai
Beberapa penelitian juga membahas terkait pengambilan keputusan euthanasia, seperti penelitian yang dilakukan oleh Barrett, et al (2016) yang menunjukkan kurangnya pengetahuan di kalangan pasien tentang euthanasia. Terdapat kebutuhan untuk pemberian edukasi yang lebih baik mengenai pilihan akhir hidup untuk meningkatkan pemahaman dan memungkinkan
diskusi yang lebih informatif antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan euthanasia, penting untuk menjembatani kesenjangan informasi dan meningkatkan pendidikan tentang perawatan paliatif di kalangan pasien dan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengaruh Keluarga Terkait Euthanasia
Keputusan untuk melakukan euthanasia juga bisa saja berasal dari keluarga. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan suatu bagian dari penentuan kelanjutan hidup pasien. Segala tindakan yang akan dilakukan, pada konteks paliatif yang dimana pasien sendiri tidak mampu sepenuhnya mengambil keputusan perlu melibatkan keluarga dalam setiap prosesnya. Studi kualitatif terbaru menggambarkan bagaimana anggota keluarga dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan euthanasia dan bagaimana beberapa dokter mempertimbangkan kesejahteraan dan kesedihan anggota keluarga ketika memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tersebut atau tidak (Roest et al, 2019). Untuk itu, dalam proses persetujuan tindakan euthanasia, tenaga medis penting berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga pasien untuk menyamakan perspektif dan menyetujui bersama keputusan yang akan diambil, karena hal ini berkaitan langsung dengan End of Life pasien.
ADVERTISEMENT
Menurut R. Trees, et al (2017), terdapat dua hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan akhir hidup pasien oleh keluarga antara lain:
1. Komunikasi Keluarga dan Pengambilan Keputusan Akhir Hidup
Konflik dan ketidakpastian sering muncul dalam pengambilan keputusan, baik antara anggota keluarga maupun dengan profesional medis, yang dapat mengarah pada keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan pasien. Oleh karena itu, komunikasi yang efektif dan dukungan emosional dalam keluarga sangat penting untuk memastikan proses pengambilan keputusan EOL yang baik dan menjaga hubungan keluarga.
2. Peran Keluarga dan Pengambilan Keputusan Akhir Hidup
Interaksi keluarga dalam pengambilan keputusan akhir hidup (EOL) melibatkan peran informal yang kompleks, dipengaruhi oleh harapan, sejarah interaksi, dan ekspektasi gender. Peran ini dapat mendukung atau menghambat proses pengambilan keputusan. Sistem medis dan hukum juga memengaruhi penugasan peran. Pemahaman yang jelas tentang peran pengambil keputusan sangat penting untuk komunikasi dan perilaku efektif dalam situasi EOL.
ADVERTISEMENT
Sangat penting bagi keluarga untuk terlibat dalam keputusan euthanasia, terutama dalam kasus keperawatan paliatif yang berfokus pada kualitas hidup pasien. Keluarga tidak hanya menjadi bagian dari sistem dukungan emosional pasien, tetapi juga memainkan peran penting dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan akhir hayat. Keluarga bukan hanya sekadar pihak yang terlibat, tetapi juga merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan yang dapat memastikan bahwa pilihan yang diambil paling sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pasien. Hal ini dilakukan untuk berbagai alasan yang memiliki tujuan yang sama yaitu mempertimbangkan kelanjutan kesehatan pasien dari berbagai perspektif, sehingga sesuai dengan legal etik yang ada dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Kesimpulan
Keluarga sangat penting dalam pengambilan keputusan tentang euthanasia dalam keperawatan paliatif. Mereka tidak hanya menawarkan dukungan emosional, tetapi mereka juga aktif terlibat dalam pengambilan keputusan akhir hidup yang rumit. Keterlibatan keluarga mengurangi kemungkinan konflik dan memastikan bahwa pilihan yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai dan keinginan pasien. Untuk mencapai keputusan yang etis dan legal, komunikasi yang efektif antara tenaga medis, pasien, dan keluarga sangat penting. Dengan demikian, melibatkan keluarga dalam keputusan euthanasia adalah langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pasien dan menjaga hubungan keluarga, memastikan proses pengambilan keputusan yang kolaboratif dan harmonis.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Barrett, M., Huang, P., Chu, A., Chen, J., & Dhingra, L. (2016). Complementary and Alternative Medicine Approaches for Pain in Underserved Chinese-American Cancer Patients: Prevalence and Correlates. In Journal of Pain and Symptom Management (Vol. 51, Issue 4, pp. e1–e3). Elsevier Inc. https://doi.org/10.1016/j.jpainsymman.2016.01.002
Cholbi, M., & Jukka, V. (Eds.). (2022). New directions in the ethics of assisted suicide and euthanasia. Springer Nature. https://doi.org/10.1007/978-3-030-87309-6
Dewi, S. U., Bugis, D. A., Askar, M., Aisyah, W. H. A. S., Juliati, Tondok, S. B., Nasrullah, N., Basri, H. M., & Hidayati, L. N. (2022). Perawatan paliatif. Yayasan Hamjah Diha.
Hisham, A., Mohd Zahir, M. Z., & Rajamanickam, R. (2022). Analisis isu berkaitan euthanasia dari sudut undang-undang dan etika perubatan. Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH), 7(11), e001985. https://doi.org/10.47405/mjssh.v7i11.1985
ADVERTISEMENT
Leboul, D., Bousquet, A., Chassagne, A., Mathieu-Nicot, F., Ridley, A., Cretin, E., Guirimand, F., & Aubry, R. (2022). Understanding why patients request euthanasia when it is illegal: a qualitative study in palliative care units on the personal and practical impact of euthanasia requests. Palliative Care and Social Practice, 16. https://doi.org/10.1177/26323524211066925
Luna-Meza, A., Godoy-Casasbuenas, N., Calvache, J. A., DÃaz-Amado, E., Gempeler Rueda, F. E., Morales, O., Leal, F., Gómez-Restrepo, C., & de Vries, E. (2021). Decision making in the end-of-life care of patients who are terminally ill with cancer – a qualitative descriptive study with a phenomenological approach from the experience of healthcare workers. BMC Palliative Care, 20(1). https://doi.org/10.1186/s12904-021-00768-5
Paterson, C. (2018). Assisted suicide and euthanasia: A natural law ethics approach. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781351274393
ADVERTISEMENT
Patri, Yohanes Alfri. (2022). Menghormati Martabat Manusia dalam Situasi Terminal. Jurnal Filsafat dan Teologi, 13(2)
Raus, K., Brown, J., Seale, C., Rietjens, J. A. C., Janssens, R., Bruinsma, S., Mortier, F., Payne, S., & Sterckx, S. (2014). Continuous sedation until death: the everyday moral reasoning of physicians, nurses and family caregivers in the UK, The Netherlands and Belgium. BMC Medical Ethics, 15(14). https://doi.org/10.1186/1472-6939-15-14
Renckens, S. C., Onwuteaka-Philipsen, B. D., van der Heide, A., & Pasman, H. R. (2024). Physicians’ views on the role of relatives in euthanasia and physician-assisted suicide decision-making: a mixed-methods study among physicians in the Netherlands. BMC Medical Ethics, 25(1). https://doi.org/10.1186/s12910-024-01031-1
Roest, B., Trappenburg, M., & Leget, C. (2019). The involvement of family in the Dutch practice of euthanasia and physician assisted suicide: a systematic mixed studies review. BMC Medical Ethics, 20(1). https://doi.org/10.1186/s12910-019-0361-2
ADVERTISEMENT
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i2.315
Siregar, R. A. (2022). Hukum kesehatan. Sinar Grafika.
Sofyan, A. M., & Aris, M. M. (2021). Aspek hukum pelayanan kesehatan, eutanasia, dan aborsi: Suatu refleksi. Prenada Media.
Trees, A. R., Ohs, J. E., & Murray, M. C. (2017). Family communication about end-of-life decisions and the enactment of the decision-maker role. Behavioral Sciences, 7(2). https://doi.org/10.3390/bs7020036