Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Ingin Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja? Bantu Para Pria Mengambil Cuti Ayah
19 Maret 2021 7:36 WIB
Tulisan dari Taufiq maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika anda serius untuk membangun kesetaraan gender di organisasi atau tempat anda bekerja, anda pasti sudah melihat terdapat kebijakan atau hukum yang mengatur cuti ibu (maternity leave) di peraturan organisasi anda. Salah satu kekuatan untuk ke tahap selanjutnya yaitu menerapkan cuti lainnya seperti cuti ayah (paternity leave) kepada para pria.
ADVERTISEMENT
Di antara pengambil kebijakan negara, media dan karyawan, cuti ayah (paternity leave) telah menjadi sorotan di seluruh dunia. Saat ini, para ayah menjadi lebih aware terhadap pentingnya investasi sejak dini untuk keluarga dan membangun bonding untuk kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak mereka.
Dalam sistem tradisional atau konservatif, biasanya peran ibu sangat menonjol pada tahap-tahap awal perkembangan anak. Ibu sebagai caregivers yang bertanggung jawab dalam hal rumah tangga (domestic task – red) dan perlindungan anak, sementara ayah hanya sebagai penopang kehidupan yaitu pencari nafkah. (Newland & Coly, 2010 ; Newland et.al, 2012 )
Di negara Eropa, ayah seperti halnya ibu, sangat berperan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Flouri (2005) ; Kaplan (1996); Lamb (2004) menyatakan bahwa anak-anak yang memiliki ikatan kuat sejak lahir dengan ayah mereka, memiliki perkembangan kognitif dan pendidikan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Semakin banyak peran ayah dalam perkembangan dan pertumbuhan anak-anak, semakin menjadi percaya diri dan semakin mereka menikmati setiap proses yang mereka lalui.
Kebijakan cuti ayah (paternity leave) di negara-negara Eropa sekarang lebih komperhensif dan fleksibel jika dibandingkan dengan negara-negara di luar Eropa. Negara-negara di Asia Tenggara contohnya, sepakat bahwa ayah hanya sebagai pencari nafkah keluarga.
Keterlibatan peran ayah dalam menjaga buah hati (pertumbuhan dan perkembangan di masa golden age) mereka masih sangat minim di negara-negara Asia Tenggara. Jika dibandingkan dengan cuti ibu (maternity leave), cuti ayah masih sangat jauh perbedaannya, ya mungkin bisa dikatakan tidak terdengar di permukaan.
Perkembangan Cuti Ayah di Seluruh Dunia
Kebijakan cuti ayah di setiap negara di seluruh dunia berbeda-beda. Swedia masih merupakan negara unggul untuk para orang tua dalam membesarkan anak-anak mereka (dilihat dari konteks cuti ayah dan cuti ibu). Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD (2016) menyatakan bahwa untuk mempromosikan cuti ayah, 12 negara OECD menawarkan dua bulan libur dibayar penuh tanpa mengurangi cuti tahunan bagi para ayah. Sementara, negara seperti UK, Australia, Denmark, Estonia, Polandia, Slovenia dan Spanyol memberikan limit kepada cuti ayah, yaitu hanya dua minggu.
Di Indonesia sendiri, cuti ayah masih menjadi hal yang belum banyak orang tahu. Hak cuti menurut UU No. 13/2003 tentang tenaga kerja menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan cuti kepada para ibu (cuti melahirkan) sebanyak tiga bulan sedangkan untuk cuti ayah hanya dua hari.
ADVERTISEMENT
Sementara di Rusia berdasarkan peraturan undang-undang mereka (No 256) yang mengatur hak cuti pekerja, memberikan cuti ibu hingga anak tersebut mencapai usia tiga tahun (dibayar penuh oleh negara hanya anak tersebut mencapai usia 1,5 tahun).
Konsep Dasar
Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan cuti ibu (maternity leave), cuti ayah (paternity leave), dan parental leave. Harrington, B. Deusen, FV. Fraone, JS. AND Eddy, S. (2014) memberikan definisi di atas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Permasalahan di Indonesia
Cuti ayah ini sangat jarang terdengar di kalangan masyarakat Indonesia. Berbagai macam penelitian dilakukan mengenai cuti ayah ini hanya bersumber pada negara-negara eropa saja dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Banyak faktor yang memicu mengapa sangat sedikitnya penelitian yang membahas cuti ayah ini. Keadaan kultur sosial dan ekonomi, ketidaktahuan informasi akan pentingnya cuti ayah baik dari segi sosial, psikologi dan kesehatan, merasa tidak butuh akan cuti ayah ini dan kurang berjuang untuk menyuarakan hak-hak mereka. Di samping itu, tidak adanya dukungan dari pemerintah Indonesia dan pihak perusahaan merupakan faktor pendukung tidak adanya cuti ayah.
ADVERTISEMENT
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Maulana (2019) – di dalam penelitiannya yang berjudul Paternity Leave in Urban Society in Indonesia (term paper), beberapa faktor yang menghambat kemajuan hukum dalam mendukung cuti ayah di Indonesia di antaranya adalah:
Berdasarkan grafik di atas , terlihat bahwa kultur Indonesia sangat terlihat berbeda dari tiga negara lainnya. Hierarki kekuasaan (power distance) sangat tinggi atau menonjol. Dapat dikatakan bahwa hierarki kekuasaan antara atasan dan bawahan tinggi.
ADVERTISEMENT
Jika dihubungkan dengan cuti ayah (paternity leave), pemegang kekuasaan (top manager) akan memiliki kekuasaan penuh dalam hal bertindak atau memberikan izin kepada pegawainya mengambil cuti ayah. Pegawai harus menerima apapun yang dikatakan atasannya, walaupun terkadang hal ini bertentangan dengan hukum Indonesia.
Masih tingginya hegemonic masculinity dan rendahnya ideoloogi egalitarian menyebabkan cuti ayah sangat sulit berkembang. Jika dilihat dari kesetaraan gender untuk hal cuti ayah, dikarenakan Indonesia memiliki ideologi yang tradisional, di mana ayah hanya sebagai pencari nafkah dan tabu jika membantu kegiatan istri sehari-hari (domestic task).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Maulana (2019) dengan melakukan deep interview dengan para nara sumber, maka dihasilkan bahwa:
ADVERTISEMENT
Dalam memberikan cuti ayah kepada para karyawannya terkadang perusahaan dapat melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang didasarkan oleh hukum yang berlaku.
Sejalan dengan ini, nilai 78 dari 100 dari hasil grafik The Hofstede di atas, hal ini menjadi dasar pendukung yang kuat bahwa power distance memang ada di lingkungan kerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Secara pribadi, hasil ini sangat menarik dan dapat dijadikan acuan tentang bagaimana kondisi cuti ayah yang ada di masyarakat urban Indonesia (Jakarta – red). Didukung dengan adanya nilai dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Gerard Hofstede memberikan kita kepastian bahwa cuti ayah lebih dikarenakan faktor kultur organisasi atau tempat bekerja, pembagian cuti di antara karyawan, dan kepedulian pemerintah.
Mengapa cuti ayah penting untuk semua orang?
Beberapa manfaat yang didapat jika mengambil cuti ayah (paternity leave) bukan hanya untuk para ayah sendiri , namun juga untuk pasangannya, anak, dan perusahan tempat mereka bekerja, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Bagi Pria/Ayah
Bagi Wanita/Ibu
Hal ini juga berdampak besar bagi para wanita/ibu. Ketika para ayah mengambil cuti ini, hal yang mendasar dirasakan yaitu mengurangi tingkat depresi setelah melahirkan (post -partum depresion) (Sejourne, Beaume, dan Vaslot, 2012 )
Bagi anak
Ayah yang menemani anaknya pada saat mengambil cuti ayah ini cenderung memiliki perkembangan yang lebih baik (Anna Sarkadi, Robert Kristiansson, Frank Oberklaid, Sven Bremberg. 2008 ) dan memiliki mental atau karakter yang kuat pada saat anak tersebut tumbuh besar.
ADVERTISEMENT
Bagi perusahaan
Referensi
Flouri .2005. Father and child out comers. John Wiley & Sons Ltd. https://doi.org/10.1002/9780470713228.
Gharib Malaka (2018). Which countries guarantee that new dads get paid paternity leave.
Harrington, B. Deusen, FV. Fraone, JS. AND Eddy, S. 2014. The new daddy: Take your leave. Perspective on paternity leave from father, leading organizations, and global policies. Indiana University: Boston college for work & family.
Maulana (2019) – Paternity Leave in Urban Society in Indonesia. HSE: Term paper.
ADVERTISEMENT
Newland & Coly. 2010. Association among fathers beliefs, perception, life, context, involvement, child attachment and school outcomes in the US.
https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
https://www.hofstede-insights.com/product/compare-countries
https://corporatefinanceinstitute.com/resources/knowledge/other/hofstedes-cultural-dimensions-theory/)
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---dgreports/--gender/documents/briefingnote/wcms_410183.pdf