Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Penyerangan Israel Terhadap Palestina Melanggar Hukum Humaneter Internasional?
6 Januari 2025 11:50 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari tami tamyyy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta- Penyerangan Israel terhadap Palestina masih terus terjadi hingga saat ini. Ada banyak nyawa yang melayang. Bahkan di awal tahun 2025 sudah ada 68 orang tewas akibat penyerangan tersebut. Selain menimbulkan korban jiwa dampak dari perang tersebut adalah rusaknya fasilitas umum, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dsb. Hal tersebut tentu saja membawa kehancuran untuk Palestina. Penyerangan yang terus dilakukan ole Israel sudah melangar hukum humaniter. Lalu apa itu hukum humaniter? Bagaimana ketentuan penggunaan hukum internasional tersebut?
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Humaniter Internasional
Menurut (Haryomataram, 2005) hukum humaniter adalah hukum yang membahas tentang pemberian perlindungan kepada korban perang. Di dalam hukum humaniter diperbolehkan untuk saling menyerang satu sama lain untuk menundukan lawan agar tujuan dapat tercapai, tetapi tidak boleh melakukan kekerasan yang berlebihan dan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.Artinya ketika terjadi sebuah konflik antar negara diperbolehkan untuk melaksanakan genjatan senjata, tetapi harus tetap memperhatikan hak-hak asasi manusia. Di luar itu di dalam hukum humiter juga sangat memegang prinsip kejujuran. Tidak boleh adanya manipulasi di dalam peperangan. Hukum humaniter internasional sangat memperhatikan pihak-pihak yang harus dilindungi di dalam peperangan. Ada hukum yang mengatur hal tersebut tujuan adalah agar tidak terjadi dampak perang yang terlalu merugikan bagi beberapa negara.
ADVERTISEMENT
Berikut ini ada beberapa kategori yang harus dilindungi diantaranya adalah;
Kombatan
Kombatan adalah orang yang terlibat langsung di dalam peperangan. Artinya jika ada dari pihak lawan yang menjadi tawanan tentu saja hal mereka harus tetap diperlakukan secara manusiawi dan dijaga hak-hak serta kewajibannya karena mereka masih memiliki hak manusia asasi manusia untuk dapat hidup. (Kovensi Janewa III)
Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil adalah masyatakat yang tidak terlibat langsung di dalam perang. Salah satu perlindungan yang diberikan adalah mereka tidak boeh dijadikan objek penyerangan. (Konvensi Janewa VI). Artinya setiap masyarakat sipil yang tidak terlibat di dalam peperangan harus tetap dijaga hak-haknya.
Perlindungan kepada orang yang pekerjaannya harus dihormati dan tidak boleh dijadikan sasaran perang. Contohnya adalah Presiden sebuah negara. Presiden akan medapat perlindungan yang ketat pada saat peperangan.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyerangan Israel kepada Palestina merupakan bentuk dari pelanggaran hukum humaniter. Hal yang mendasari dari opini tersebut adalah fakta bahwa Israel tidak memberikam perlindungan kepada masyarakat sipil Palestina. Mereka membunuh ribuan manusia dalam satu kali penyerangan tanpa melihat gender dan usia. Ada banyak anak-anak, lansia , dan wanita yang terbunuh di dalam serangan tersebut. Selain itu, dampak dari serangan tersebut juga banyak mengancurkan infrastuktur yang menyebabkan masyarakat tidak dapat menjalankan aktifitasnya dengan normal.
Melihat dari banyaknya korban yang berjatuhan akibat perang tersebut seharusnya Perserikatan Bangsa-Bangsa harus lebih tegas untuk menindaklanjuti serangan Israel kepada Palestina. Serangan Israel sudah dikatagorikan sebagai genosida. Merujuk kepada hukum humaniter internasional seharusnya Israel sudah diberikan sanksi Ada beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada kedua belah pihak, hususnya terhadap pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang dilakukan dalam perang Israel-Palestina. Secara umum terdapat 5 bentuk sanksi pelanggaran terhadap hukum perang, yaitu: Protes, Penyanderaan, Kompensasi, Reprisal, dan Penghukuman pelaku yang tertangkap.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahawa salah satu sanksi yang dapat diberikan pada konflik bersenjata Israel Palestina adalah pemberian kompensasi terhadap korban perang karena ada banyak sekali yang dirugikan dari perang tersebut. Sanksi dalam bentuk kompensasi dapat dilihat dalam Pasal 2 dan 36 the International Law Commission’s Draft Articles on The Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (2001) serta Aturan 149 dan 150 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Selain itu, sanksi yang dapat diberikan kepada Israel adalah dengan melakukan embrio senjata.
Embrio senjata adalah larangan jual beli senjara kepada negara Israel karena senjata tersebut akan disalahguankan. Hingga saat ini ada empat negara yang melakukan embrio senjata kepada Israel diantaranya adalah: Uni Soviet (1973-1991), Kuba (1973-sekarang), Venezuela (2002-sekarang), dan Iran (2022-sekarang). Jika dibidang ekonomi dan politik bisa dilakukan pembatasan kerja sama dan pembatasan politik dengan negara Israel.Sanksi tersebut dapat diberikan untuk membuat efek jera agar penyerangan tersebut tidak terus menerus terjadi dan menimbulkan jumlah korban yang lebih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 15:37 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini