Konten dari Pengguna

Pasal 33 dan Spiral Kesejahteraan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tamsil Linrung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

***

Tamsil Linrung, Wakil Ketua DPD RI usai paripurna di Kompleks Parlemen Senayan
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung, Wakil Ketua DPD RI usai paripurna di Kompleks Parlemen Senayan

Sudah terlalu lama pembangunan Indonesia bergerak tanpa arah yang tegas mau kemana. Meski pernah menikmati keajaiban pertumbuhan ekonomi hingga 6,5% di era booming komoditas, tapi ketimpangan, kemiskinan dan berbagai problem sosial masih jadi tantangan utama. Kini Presiden Prabowo Subianto melakukan kalibrasi kiblat bangsa. Mereaktivasi Pasal 33 UUD 1945 yang sering dianggap kehilangan taji sejak amandemen. Restorasi Pasal 33 UUD 1945 merupakan keniscayaan konstitusional untuk mencapai tujuan nasional.

Indonesia lama terjebak dalam belenggu paradoks pembangunan. Ekonomi tumbuh, tetapi kesejahteraan bergerak lamban, bahkan cenderung stagnan. Pertumbuhan tercatat sebagai primadona dalam statistik, namun sebagian rakyat masih berhadapan dengan keterbatasan kesempatan, produktivitas, dan daya beli. Maka persoalan yang sesungguhnya kita hadapi bukan semata-mata seberapa tinggi ekonomi tumbuh, melainkan ke mana pertumbuhan itu diarahkan dan bagaimana hasilnya diterjemahkan menjadi kesejahteraan.

Di sinilah arsitektur pembangunan Asta Cita memperoleh relevansinya. Suara lantang Presiden tentang kemandirian nasional, adalah upaya mengembalikan Pasal 33 ke jantung kebijakan ekonomi. Ia menjelma dari teks konstitusi menjadi kiblat dalam menentukan arah pembangunan negeri.

Pasal 33 memberi mandat yang lugas. Perekonomian nasional harus menjadi usaha kolektif yang diorkestrasi secara kolaboratif. Kegiatan perekonomian tidak boleh menjadi domain entitas eksklusif. Demikian pula cabang-cabang produksi yang vital bagi negara harus dalam penguasaan republik. Tidak bisa didikte oleh kepentingan dan kekuatan lain yang menegasi hak publik. Kekayaan alam yang membentang di zamrud khatulistiwa, harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Amanat Pasal 33 tidak berhenti pada soal siapa yang menguasai sumber daya. Penguasaan hanyalah pintu masuk. Ukuran akhirnya adalah manfaat. Seberapa besar kekayaan itu menghasilkan nilai tambah? Berapa banyak lapangan kerja yang tercipta? Seberapa jauh ia bisa membuat rakyat sejahtera?

Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika lanskap global berubah. Dunia tidak lagi bergerak dalam asumsi bahwa konektivitas dan integrasi ekonomi yang dalam selalu membawa keuntungan yang simetris. Kita hidup dalam dunia yang rentan. Dunia yang serba tidak pasti. Perang, ketegangan geopolitik, gangguan rantai pasok, dan perebutan sumber daya strategis menunjukkan bahwa satu peristiwa di belahan dunia lain dapat menjalar ke harga pangan, energi, biaya logistik, bahkan kehidupan rumah tangga di Indonesia.

Maka kita menyaksikan pergeseran paradigma. Sebuah anomali. Negara-negara besar mulai membingkai diri. Bahkan negara yang menjadi ikon perdagangan bebas, kini jauh lebih lantang berbicara tentang proteksi. Kembali mengamankan sumber daya strategisnya. Mengarusutamakan kepentingan nasional masing-masing.

Dalam situasi seperti ini, kemandirian melampaui pilihan ideologis. Ia menjelma menjadi kebutuhan strategis. Negara membutuhkan kapasitas untuk menjaga kepentingannya sendiri ketika lingkungan global berubah cepat. Namun ada pertanyaan yang lebih mendasar, kemandirian untuk siapa?

Di sinilah kita kembali berhadapan dengan paradoks pembangunan. Kita selalu bertanya-tanya: mengapa kebijakan publik yang indah dalam rumusan, heroik dalam slogan, dan mulia dalam tujuan sering kali gagal mewujudkan kesejahteraan?

Kita memiliki program. Kita memiliki anggaran. Kita memiliki berbagai kebijakan yang dirancang atas nama pemerataan, kedaulatan, dan kesejahteraan. Tetapi ketika semuanya tiba di lapangan, hasilnya tidak selalu seindah narasi. Ada jarak antara kebijakan dan kenyataan. Ada sesuatu yang hilang di antara slogan dan kemakmuran.

Saya melihat yang hilang bukan semata-mata program. Bukan pula selalu anggaran. Yang hilang adalah integrasi antara arah, kebijakan, anggaran, implementasi dan hasil. Sudah terlalu lama kebijakan terperangkap dalam kotak-kotak sektoral. Pangan menjadi urusan pertanian. Industri menjadi urusan investasi. Infrastruktur menjadi urusan konstruksi. Koperasi menjadi urusan ekonomi rakyat. APBN menjadi urusan fiskal.

Padahal rakyat tidak hidup dalam kotak-kotak itu. Maka kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya benar pada tingkat sektoral. Ia harus bekerja sebagai sebuah ekosistem kolaboratif. Petani tidak hanya membutuhkan pupuk. Ia membutuhkan irigasi, pembiayaan, teknologi, jalan, kepastian pasar, industri pengolahan, dan posisi tawar. Industri tidak cukup hanya dengan investasi. Ia membutuhkan energi, pelabuhan, tenaga kerja terampil, teknologi, pembiayaan, pemasok, dan pasar. Daerah tidak cukup hanya menerima transfer. Ia membutuhkan kapasitas produksi dan nilai tambah.

Di sinilah Pasal 33 sesungguhnya menemukan makna operasionalnya. Ia bukan ornamen konstitusi. Ia adalah kompas yang menyatukan arah berbagai kebijakan yang selama ini berjalan dalam kotak-kotaknya masing-masing.

Merestorasi Pasal 33 menjadi ruh pembangunan tidak berarti menyeret Indonesia kembali ke masa lalu. Justru sebaliknya. Kita hendak membawa cita-cita konstitusi ke masa depan. Memosisikan kekayaan alam, kekuatan industri, APBN, BUMN, koperasi, dan ekonomi daerah sebagai mata rantai yang saling menguatkan untuk menghasilkan kesejahteraan. Sebab pembangunan tidak boleh berhenti pada program. Ia harus melahirkan efek berantai. Dan di sinilah kita sampai pada APBN.

Saya pernah bertugas di Badan Anggaran DPR RI. Pengalaman tersebut memberi perspektif bahwa APBN tidak boleh dipandang sekadar sebagai daftar penerimaan dan belanja. APBN adalah dokumen politik ekonomi negara.

APBN merefleksikan pilihan dan cara berpikir negara. Ketika negara mengalokasikan anggaran maka disitulah terlihat sektor mana yang ingin diperkuat, kelompok mana yang akan diberdayakan, dan struktur ekonomi seperti apa yang akan dibangun. Karena itu, saya sering mengatakan, Pasal 33 adalah kompas, APBN adalah mesinnya.

Karena itu, jika Pasal 33 adalah kompas ekonomi nasional, maka APBN adalah salah satu mesin yang menerjemahkan arah tersebut menjadi kekuatan ekonomi. Mesin menghasilkan daya dorong. Namun tanpa kompas, mesin dapat membawa kita jauh tetapi belum tentu sampai ke tujuan. Tanpa mesin, kompas hanya menunjukkan arah tanpa membawa kita ke mana-mana.

Masalahnya, selama ini kita terlalu sering mengukur keberhasilan APBN dari sisi penyerapan. Berapa persen anggaran terserap? Berapa besar belanja terealisasi? Berapa banyak program terlaksana? Semua itu penting. Tetapi belum cukup.

Sebab uang negara yang habis dibelanjakan belum tentu menghasilkan ekonomi yang bergerak. Anggaran dapat terserap seratus persen, tetapi jika tidak ada peningkatan produktivitas, lapangan kerja stagnan, daya beli tidak bergairah, dan terjadi peningkatan kapasitas ekonomi, maka kita baru menyelesaikan urusan administratif.

Karena itu, ukuran APBN harus dinaikkan dari sekadar absorption menjadi multiplier effect. Bukan hanya berapa rupiah yang dibelanjakan, tetapi berapa besar aktivitas ekonomi yang lahir dari setiap rupiah tersebut.

Reorientasi inilah yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo. Wajar jika muncul banyak reaksi. Karena reorientasi berimplikasi pada pergeseran dan pergesekan terhadap kepentingan-kepentingan lama. Banyak yang terganggu. Tapi disinilah kita melihat upaya yang sungguh-sungguh. Seberapa berani kebijakan meretas belenggu status quo. Anggaran sedang diarahkan untuk menciptakan efek pengganda. Struktur baru merombak total kekuatan lama.

Ambil contoh di sektor pangan. Jika negara mengalokasikan anggaran pangan hanya untuk membeli bahan pangan, manfaatnya memang ada. Tetapi manfaat itu berhenti pada konsumsi.

Bagaimana jika belanja tersebut sekaligus menyerap produksi petani lokal yang memberikan kepastian pasar? Bagaimana jika koperasi menjadi agregator dan menyerap tenaga kerja lokal? Maka satu rupiah anggaran menghasilkan banyak aktivitas ekonomi. Itulah yang kita lihat dalam rancang bangun Asta Cita.

Satu rupiah tidak lagi berhenti sebagai satu rupiah belanja. Ia menjadi pemantik bagi rupiah-rupiah berikutnya. Inilah logika multiplier effect yang menjadi jantung desain anggaran yang diterjemahkan dalam program-program prioritas.

Karena itu pula, disiplin fiskal tidak boleh dipahami sebatas menahan belanja. Defisit harus dijaga. Utang harus dikelola secara prudent. Ruang fiskal harus dipertahankan. Tetapi kualitas fiskal tidak hanya ditentukan oleh berapa kecil defisit.

Kita juga harus bertanya defisit itu digunakan untuk apa? Belanja produktif dapat meningkatkan kapasitas produksi yang mendongkrak pendapatan serta memperluas basis penerimaan. Namun belanja yang tidak menghasilkan kapasitas ekonomi baru, dapat menjadi beban, bahkan ketika seluruh anggarannya terserap.

Karena itu, tidak semua belanja yang populer otomatis baik bagi rakyat dalam jangka panjang. Sebaliknya, tidak semua investasi publik yang manfaatnya baru terasa beberapa tahun kemudian, berarti tidak penting. Tugas kebijakan fiskal adalah menemukan keseimbangan.

Di sinilah politik anggaran membutuhkan keberanian untuk membedakan belanja yang populer dan belanja yang produktif. Keduanya tidak selalu sama.

Kemandirian pangan adalah contoh lain. Bangsa yang tidak mampu memberi makan rakyatnya sendiri akan selalu memiliki ruang ketergantungan kepada bangsa lain. Karena itu, swasembada pangan bukan kebijakan pertanian. Pangan adalah bagian dari agenda menegakkan kedaulatan.

Namun swasembada tidak diukur hanya dari berapa ton produksi. Tapi juga terlihat pada nilai tukar petani yang membaik. Jika semua mata rantai ekonomi bergerak dari bawah, pangan tidak lagi menjadi kebijakan sektoral. Ia menjadi kebijakan ekonomi nasional yang memperkuat daya beli.

Inilah spiral kesejahteraan Asta Cita. Ia menjadi arsitektur pembangunan yang membuat satu kebijakan memperkuat kebijakan lainnya. Menjadi satu mata rantai yang saling terhubung.

Ia tidak berhenti pada satu program. Ia menciptakan efek berantai. Pembangunan menjadi transformatif. Bukan karena programnya terdengar heboh. Bukan karena anggarannya terlihat besar. Tetapi karena dampaknya bergerak jauh lebih dalam.

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan modal untuk menjadi bangsa besar. Yang dibutuhkan adalah arah dan kemampuan mengintegrasikan seluruh kekuatan yang ada. Karena itu, mengembalikan Pasal 33 berarti memastikan semuanya bekerja dalam ekosistem yang menjaga kepentingan nasional. Pasal 33 bukan teks masa lalu. Ia adalah mandat masa depan.

Jika Presiden Prabowo sedang melakukan kalibrasi kiblat pembangunan, maka tugas kita bukan sekadar menyambut arah tersebut. Kita harus memastikan kompas itu benar-benar digunakan sehingga arsitektur Asta Cita menjadi spiral kesejahteraan bangsa.