Proporsional Tertutup Pemilu 2024 dan Segala Manfaatnya

Tanaya
Mahasiswi tahun pertama di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang penuh rasa ingin tahu akan isu- isu faktual di bidang hukum.
Konten dari Pengguna
22 Maret 2023 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tanaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mencocokan dokumen kependudukannya saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) menyaksikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mencocokan dokumen kependudukannya saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemilu serentak tahun 2024 turut membawa isu kontroversial terkait perubahan sistem pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Delapan partai politik telah menyatakan ketidaksetujuannya atas perubahan ini. Namun, mungkinkah perubahan ini menjadi suatu terobosan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Isu perubahan sistem pemilihan umum legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup mencuat semenjak pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang menyatakan adanya peluang penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu Legislatif 2024. Pernyataan tersebut didasarkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MK nantinya bisa saja memberlakukan sistem proporsional tertutup, seperti sistem proporsional terbuka yang diberlakukan lewat putusan MK pada Pemilu 2009 lalu.
Sistem proporsional terbuka sendiri adalah sistem pemilu yang memungkinkan pemilihnya untuk mencoblos partai politik, calon, ataupun keduanya. Sementara itu, sistem proporsional tertutup hanya memungkinkan pemilih untuk mencoblos partai politik. Kedua sistem ini melahirkan perdebatan sengit antara para pendukungnya.
Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati, menyatakan bahwa apabila Indonesia ingin mengadakan pemilu serentak, sistem pemilihan umum yang dipakai harus sederhana dan sistem proporsional tertutuplah jawabannya. Sistem proporsional tertutup juga telah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi. Hal itu ditekankan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra yang mengemukakan bahwa dalam konstitusi Indonesia diterangkan bahwa peserta pemilu anggota DPR dan DPRD hanyalah partai politik, bukan perorangan.
ADVERTISEMENT
Rakyat dipermudah dengan adanya surat suara yang lebih sederhana sehingga rakyat dapat menaruh kepercayaannya pada salah satu dari tujuh belas partai peserta pemilu untuk menyeleksi calon legislatif terbaiknya. Keterpilihan calon legislatif populer yang kurang kompeten dan pelaksanaan kampanye kurang edukatif yang berbiaya tinggi pun dapat ditekan dengan penerapan sistem ini. Segala kebermanfaatan dan kemudahan tersebut sangat krusial untuk diterapkan pada Pemilu 2024.
Di lain sisi, penolakan terhadap sistem proporsional tertutup kebanyakan didasari pada anggapan bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran dalam demokrasi. Jerman, negara dengan indeks demokrasi sebesar 9.58 ditinjau dari proses pemilu, ternyata menerapkan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan umum Bundestag, parlemen Republik Jerman. Maka dari itu, sesungguhnya, tidak ada demokrasi yang disalahi dalam sistem proporsional tertutup karena pemilu tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Penolakan juga hadir dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, yang menyatakan sistem proporsional tertutup dapat membunuh semangat berkompetisi antarkader dalam partai dan menyuburkan masalah oligarki dalam partai. Padahal, semangat berkompetisi antarkader dalam partai dapat terakomodasi dengan pengadaan sistem seleksi calon legislatif yang merit based dan transparan, misalnya fit and proper test dan uji publik calon legislatif. Menurut pengamat hukum, Rahmad Gobel, langkah tersebut juga merupakan solusi terhadap tingginya masalah oligarki dalam partai itu sendiri.
Penyempurna penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu Legislatif 2024 adalah penguatan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan partai politik. Hal tersebut dilakukan dengan cara elektronisasi dan pelaporan keuangan partai politik yang berbasis satuan transaksi. Dengan itu, siapa saja dapat mengakses laporan keuangan partai sehingga prinsip check and balances semakin tegak.
ADVERTISEMENT
Sistem proporsional tertutup ternyata dapat membawa banyak kebaikan. Bahkan, sistem proporsional tertutup bisa menjadi jawaban dari masalah-masalah yang dihasilkan sistem proporsional terbuka sekarang. Maka dari itu, sistem proporsional tertutup dapat menjadi sebuah langkah strategis menuju Pemilu Legislatif 2024.