Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Satwa Langka: Membangun Kesadaran Dan Tanggung Jawab Bersama
25 Maret 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Tangguh Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah Negeri yang memiliki banyak keaneka ragaman hayati, salah satunya Dikarenakan terdapatnya berbagai macam hewan atau satwa yang tersebar di seluruh indonesia, Dari berbagai macam satwa tersebut diantaranya merupakan satwa endemik Indonesia atau merupakan hewan asli Indonesia contohnya seperti Harimau sumatera, Komodo, Burung cendrawasih dan masih banyak yang lainnya, Namun Ironisnya Dari banyak nya satwa yang tersebar diindonesia diantaranya merupakan hewan yang terancam punah dan termasuk hewan dilindungi, termasuk satwa yang disebutkan tadi.
ADVERTISEMENT
Berapa Jumlah Daftar Hewan Yang dilindungi?
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, untuk jumlah satwa di lindungi di indonesia adalah sebanyak 787 satwa yang terdiri dari: mamalia sebanyak 137 jenis , burung sebanyak 557 jenis, amphibi sebanyak 1 jenis, reptile sebanyak 37 jenis, ikan sebanyak 20 jenis, serangga sebanyak 26 jenis, krustasea 1 jenis, moluska 5 jenis, dan yang terakhir ada xiphosuran 3 jenis yang termasuk dilindungi.
Penyebab hampir punah nya sebagian satwa
hampir punah nya beberapa satwa diindonesia Di sebabkan karena perburuan liar, perdagangan hewan dan hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan karena pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan, mengakibatkan Banyak sekali hewan atau satwa yang kehilangan tempat tinggalnya, kurangnya kesadaran masyarakat tentang menjaga ekosistem yang ada dan kurangnya akan kesadaran hukum mengenai peraturan perundang undangan. yang dimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistemnya pada pasal 21 ayat 2 disebutkan “Bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
ADVERTISEMENT
Kurangnya kesadaran Hukum pada Masyarakat
Dari undang undang tersebut seharusnya kita sebagai masyarakat yang taat akan hukum dan sadar terhadap sebuah peraturan dapat mematuhi aturan yang berlaku, Namun kenyataan nya masih banyak perburuan liar dan juga perdagangan satwa di lindungi, Bahkan di pasarkan secara terang terangan di media sosial dan dipasar pasar hewan juga terkadang masih menjajakan hewan hewan yang masuk dalam kategori dilindungi, ini menandakan kurangnya literasi masyarakat mengenai satwa satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi, kurangnya kepedulian terhadap ekosistem yang ada, serta kurangnya kesadaran akan hukum dan kurang tegas nya pihak terkait, menjadi salah satu penyebab maraknya perburuan, perdagangan satwa dilindungi, dan rusaknya ekosistem. Oknum Oknum Di masyarakat seolah tutup mata terkait hal ini. Para oknum sebenarnya sadar akan hukuman yang mengintainya jika tertangkap, namun lagi lagi faktor ekonomi yang menjadi penyebabnya, jadi mereka seolah tutup mata terhadap sebuah peraturan dan tetap memburu, memperdagangkan satwa satwa dilindungi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
ADVERTISEMENT
Membangun Kesadaran dan Tanggung jawab bersama: Melalui Sosialisasi, Edukasi, dan Diskusi
Pendekatan secara langsung kepada masyarakat sangat diperlukan, dengan mengadakan sosialisasi, edukasi, dan diskusi akan menimbulkan dialektika yang sangat penting, karena Bisa mendapatkan solusi dan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi, ini menjadi hal penting untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Diawali mengenalkan Jenis- jenis satwa yang dilindungi, sosialisasi, edukasi dan diskusi mengenai pembukaan lahan serta pembangunan yang menghilangkan sebagian hutan sebagai tempat dimana satwa satwa itu tinggal serta adanya sosialisasi, edukasi, diskusi tentang peraturan perundang undangan yang ada untuk memunculkan kesadaran akan hukum dimasyarakat, dengan adanya kesadaran akan hukum dari masyarakat itu sendiri maka hal ini dapat teratasi. Memunculkan minat baca juga menjadi faktor penting untuk menambah literasi di masyarakat mengenai satwa satwa yang dilindungi dan terancam punah, Dikarenakan kesadaran menjaga ekosistem Merupakan tanggung jawab bersama. dengan ekosistem yang baik maka satwa akan tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan habitatnya terutama satwa satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Memberi ruang terhadap satwa agar tetap hidup Ini merupakan tanggung jawab bersama, agar kelak satwa satwa atau hewan hewan tersebut masih bisa dilihat oleh generasi mendatang.
ADVERTISEMENT