Konten dari Pengguna

PT. KRS, Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Di Polres Barru

target news
Tajam Aktual Akurat Terpercaya
26 Mei 2018 7:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari target news tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PT. KRS, Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Di Polres Barru
zoom-in-whitePerbesar
BARRU Kuasa Direksi PT. KRS (Karya Remaja Salogatta) Andi Tenri Sau didampingi Pengacaranya, Sahar SH., mendatangi Pos Pengaduan SPKT Polres Barru, Rabu malam 23/5 2018, untuk melaporkan tindakan penyerobotan lahan dan penambangan secara ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob yang bertugas di Pare Pare bernama Andi Candra.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Tanda Bukti (STB) Laporan tertanggal 23/5 2018 Nomor : TBL/118/V/2018/SULSEL/RESBARRU, yang ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polres Barru, Bripka Asdullah, bahwa Pelapor melaporkan persoalan ini karena Terlapor telah melakukan tindakan penyerobotan lahan dilokasi Pelapor serta melakukan Penambangan tanpa memiliki IUP (Ijin Untuk Produksi) yang lokasinya berada di dusun Baera, desa Kamiri, kecamatan Balusu, kabupaten Barru.
Dalam keterangan persnya seusai memberikan keterangan kepada Penyidik, Andi Tenri Sau sebagai pelapor mengatakan bahwa, perusahaan kami sebelumnya telah melakukan perjanjian terkait pengelolaan lahan yang dijadikan timbunan Rel Kereta Api di kecamatan Balusu, dan berdasarkan perjanjian tersebut pihak kami melakukan permohonan ijin tambang untuk lahan itu, dan oleh karena permohonan ijin tambang kami di lahan tersebut masih dalam proses maka pihak perusahaan kami belum melakukan aktivitas penambangan.
ADVERTISEMENT
Lanjut dalam keterangan Persnya, Andi Tenri Sau menambahkan ijin tambang untuk lahan tersebut belum keluar, tiba tiba ada pihak lain datang menambang tanpa sepengetahuan kami.
"Pendekatan kekeluargaan sudah kami lakukan, bahkan beberapa waktu lalu kami mendatangkan pihak dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel, untuk menjelaskan kepada Terlapor bahwa lahan yang ditambang tersebut bukan miliknya, akan tetapi perbuatan oknum tersebut terus saja dilakukan dan ini jelas sangat merugikan kami, olehnya itu kami melaporkan hal ini secara resmi kepada Polres Barru, dengan harapan segala aktivitas dilahan tersebut dihentikan" ungkapnya.
Salah seorang anggota LSM yang ada dikabupaten Barru bernama Harisman mengatakan, bahwa berdasarkan temuan dilapangan telah terjadi kegiatan penambangan menggunakan 3 unit alat berat atau Eskavator dan kegiatan pengangkutan tanah timbunan menggunakan puluhan unit mobil Dum Truk untuk kemudian dijual kepada Pelaksana Kegiatan Proyek Rel Kereta Api dikecamatan Balusu, tanpa dilengkapi Ijin Tambang Untuk Produksi atau IUP
ADVERTISEMENT
"Kegiatan penambangan ilegal seperti ini banyak terjadi dikabupaten Barru dan pihak berwenang seakan akan tutup mata dan akhirnya terjadi pembiaran. Dan dalam proses pekerjaan Rel KA. khususnya kegiatan penimbunan yang menggunakan tanah, menurut kami banyak keganjilan, salah satunya adalah pembelian tanah dari lokasi tambang yang tidak mengantongi izin tambang dari dinas terkait sedangkan aturan untuk tanah timbunan Rel KA, harus berasal dari lahan yang telah lolos uji sampel dan memiliki izin tambang untuk produksi, olehnya itu, dalam waktu dekat temuan ini akan kami laporkan ke pada pihak yang berwenang" ungkap Harisman LSM Kompak.
(Tim/HKN)