Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Faktor Bank Syariah Tahan terhadap Krisis Ekonomi di Masa Pandemi
8 Maret 2022 16:05 WIB
Tulisan dari Tari Yulia Tilova tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Krisis keuangan sering kali menerpa berbagai negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang. Fenomena tersebut juga terjadi di Indonesia dalam beberapa periode waktu lalu. Krisis keuangan yang paling berdampak signifikan bagi Indonesia ialah Krisis Moneter tahun 1997-1998. Krisis ini benar-benar menjadi mimpi buruk bagi bangsa Indonesia karena menyebabkan perekonomian merosot secara drastis. Hal tersebut dapat dilihat dari penutupan bank-bank hampir di seluruh Indonesia, terjadinya lonjakan inflasi, serta depresiasi nilai tukar uang yang turut tak terkendalikan.
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 kemarin, telah menjadi fenomena baru yang mengguncang seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Seluruh sektor industri hingga perekonomian nasional menjadi lumpuh dan menghambat segala aktivitas masyarakat. Namun, ada beberapa sektor yang tumbuh positif terhadap ancaman Covid-19 ini, salah satunya ialah perbankan syariah.
Perbankan syariah merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan bank syariah dan unit usaha syariah, yang memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi serta menyalurkan dana tersebut ke pihak yang membutuhkan. Bank syariah berperan sebagai lembaga intermediasi antara pihak investor yang berinvestasi di bank serta menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain yang sedang membutuhkan dana.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan beserta beberapa ahli ekonomi syariah, perbankan syariah memiliki daya tahan yang kuat sehingga mampu bertahan dalam menghadapi krisis akibat pandemi tersebut. Hal ini dibuktikan dengan pesatnya perkembangan dan pertumbuhan ekonomi syariah yang bergerak secara positif, bila dibandingkan dengan bank konvensional.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan perbankan syariah dapat bertahan dan mampu mengendalikan dampak krisis Covid-19, diantaranya yaitu:
Pertama, model bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing system) dalam akad pembiayaan maupun penempatan dana. Kinerja sektor perbankan syariah di Indonesia terus tumbuh positif ditengah hantaman pandemi, akibat sistem bagi hasil ini memberikan fleksibilitas bank bagi pemilik dana (shahibul maal) dan pihak perbankan untuk bisa melakukan adjustment saat kondisi yang kurang menguntungkan.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah di OJK per Mei 2020, pertumbuhan dari sisi pinjaman yang diterima (PYD) di perbankan syariah sebesar 10,14 persen (yoy). Dilihat dari sisi aset tumbuh 9,35 persen (yoy), sedangkan dari dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh sebesar 9,24 persen (yoy). Posisi share asset syariah di bank syariah per Mei 2020 mencapai 6,05 persen, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika pandemi Covid-19 belum merebak ke perekonomian Indonesia. Hal ini berkebalikan dengan yang terjadi di perbankan konvensional, hingga Mei 2020, pertumbuhan kredit hanya 3,04 persen (yoy) dan DPK sebesar 8,87 persen (yoy) yang menunjukkan pertumbuhan sangat kecil dan menurun dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sistem profit loss and sharing yang diterapkan menjadikan bank syariah lebih unggul satu level lebih kuat dibandingkan bank konvensional, karena potensi risiko tidak akan ditanggung oleh nasabah sendiri. Apalagi hampir keseluruhan nasabah terdampak langsung dari penurunan perekonomian Indonesia, sedangkan bagi nasabah bank syariah akan lebih tenang, aman, serta mendapatkan kejelasan dari profit yang akan diterima.
Kedua, perbankan syariah dinilai bisa bertahan karena bisnis yang dijalankan beradaptasi dengan situasi dan kondisi. Perbankan syariah sebagai salah satu layanan jasa keuangan syariah, menjadi sektor yang semakin diminati masyarakat khususnya generasi milenial. Generasi ini menerapkan gaya hidup seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat. Peminat bank syariah ini tidak terbatas bagi yang beragama Islam saja, bahkan non-muslim pun tertarik dengan sistem yang diterapkan bank syariah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Worldpopulationreview, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pemeluk agama Islam tahun 2021 mencapai 86,7 persen dari total populasi sekitar 276.361.783 jiwa. Dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tersebut, Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat berpotensi dalam pengembangan perbankan dan keuangan syariah. Perbankan syariah semakin menunjukkan eksistensinya di mata dunia, terus meningkatkan dan menyesuaikan sistemnya dengan perkembangan teknologi digital. Beberapa langkah telah diambil seperti pembelian BPR syariah oleh fintech syariah dan kolaborasi pembayaran digital dengan jaringan ritel internasional.
Ketiga, bank syariah berlandaskan pada prinsip transparansi (transparency) dan keadilan (fairness). Prinsip transparansi merupakan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Sedangkan, prinsip keadilan merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Mekanisme yang transparan dan berkeadilan dalam perbankan syariah menjadi penting karena nasabah penyimpan dengan sistem akad mudharabah akan menghadapi risiko bagi hasil yang lebih tinggi. Lembaga keuangan syariah perlu membuat pengungkapan terhadap informasi tentang kebijakan, prosedur desain produk, tipe produk, dasar pembagian keuntungan dan risiko, serta pengungkapan tata-kelola syariah (sharia governance).
Dalam perbankan syariah ini, semua nasabah dianggap setara dalam pemenuhan hak-hak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pastinya berpedoman pada hukum syariah. Nasabah dalam perbankan syariah dijadikan mitra yang saling bertanggung jawab atas segala kemungkinan di masa datang sehingga kepercayaan antara pihak bank dan nasabah akan lebih erat.
Dengan demikian, menilik dari kondisi negara yang masih dihantui oleh pandemi Covid-19, bahkan sekarang telah memasuki fase ketiga dari perkembangannya, perbankan syariah diharapkan mampu menjadi penopang dalam perbaikan perekonomian Indonesia pasca Covid-19. Keunggulan disaat masa-masa sulit ini tentunya menjadi peluang yang bagus untuk penguatan market share bank syariah. Selain itu, nasabah sebagai pelaku bank syariah diharapkan agar lebih jeli dalam menentukan strategi di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT