Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Teknologi dalam Penanggulangan Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007
31 Oktober 2024 23:15 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Tarisa Ade Yustika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menjadi landasan hukum yang kuat bagi Indonesia dalam menghadapi berbagai jenis bencana. Undang-undang ini secara implisit mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah Bagaimana Teknologi Mendukung Penanggulangan Bencana:
1. Sistem Peringatan Dini:
2. Pemetaan Risiko:
3. Manajemen Logistik:
ADVERTISEMENT
4. Koordinasi dan Komunikasi:
5. Pemulihan Pasca Bencana:
Contoh Penerapan Teknologi dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia:
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam Pemanfaatan Teknologi:
1. Kesenjangan Digital: Tidak semua daerah memiliki akses yang sama terhadap teknologi.
2. Keterampilan Sumber Daya Manusia: Dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam bidang teknologi informasi.
3. Integrasi Sistem: Integrasi berbagai sistem teknologi yang berbeda-beda seringkali menjadi tantangan.
Teknologi memainkan peran yang sangat penting dalam upaya penanggulangan bencana. Dengan memanfaatkan teknologi secara optimal, Indonesia dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mencegah, mengurangi dampak, dan mempercepat pemulihan pasca bencana. Namun, perlu diingat bahwa teknologi hanyalah alat bantu. Suksesnya penanggulangan bencana juga bergantung pada kesiapsiagaan masyarakat, koordinasi antar lembaga, dan kebijakan pemerintah yang tepat.