Konten dari Pengguna

Karhutla(gi), Pemerintah Harus Apa Lagi?

Tarisha Shifa Mustafa

Tarisha Shifa Mustafa

Mahasiswi D4 Akuntansi Manajemen Pemerintahan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tarisha Shifa Mustafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: hasil olah penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: hasil olah penulis

Berapa harga yang harus dibayar agar langit kembali berwarna biru? Berapa harga sebatang pohon yang terbakar jika yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan ruang hidup generasi mendatang?

Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan pemantauan satelit pada 13 September 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan, Papua dan Maluku, Sulawesi, serta Sumatra. Sehari setelahnya, BMKG juga mendeteksi sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatra, Kalimantan, Maluku, dan Papua.

Besarnya persoalan ini juga terlihat dari luas lahan yang terbakar. Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla Indonesia mencapai sekitar 1,16 juta hektare pada 2023, kemudian turun menjadi 376.805,05 hektare pada 2024. Penurunan ini patut dicatat sebagai perkembangan positif, tetapi luas kebakaran yang masih mencapai ratusan ribu hektare menunjukkan bahwa pengendalian karhutla tetap menjadi pekerjaan besar.

Dampaknya tidak berhenti pada lingkungan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kumulatif kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla mencapai 306.309 kasus per 18 Oktober 2026. Sebanyak 69.015 kasus tercatat pada anak berusia 0–5 tahun. Data tersebut tidak berarti seluruh kasus disebabkan oleh asap karhutla, tetapi menunjukkan besarnya persoalan kesehatan yang perlu diperhatikan di wilayah terdampak.

Di tengah situasi tersebut, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai karhutla yang pada akhirnya akan padam ketika hujan turun menjadi bahan refleksi. Dalam pemberitaan Metro TV pada 13 Oktober 2026, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengerahkan berbagai upaya pemadaman. Artinya, persoalannya bukan sesederhana pemerintah tidak bertindak. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan seluruh upaya tersebut berjalan efektif, sejak pencegahan hingga perlindungan masyarakat.

Hujan memang dapat membantu memadamkan api. Namun, ketika risiko kebakaran dapat diperkirakan, apakah penanganan harus terus bergantung pada kondisi cuaca? Dalam manajemen pemerintahan, persoalan ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah merencanakan tindakan, membagi tanggung jawab, melaksanakan kebijakan, dan mengawasi hasilnya.

Risiko sudah terbaca, pencegahan karhutla harus bekerja

Karhutla tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya, tetapi risikonya dapat diantisipasi. Pada September 2026, BMKG melaporkan bahwa sekitar 81% Zona Musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau. BMKG juga mencatat 1.637 titik mengalami hari tanpa hujan ekstrem, yaitu lebih dari 60 hari berturut-turut. Kondisi kering tersebut meningkatkan potensi kebakaran di sejumlah wilayah.

Informasi tersebut seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk menentukan prioritas pencegahan. Dalam fungsi perencanaan, pemerintah tidak cukup hanya menyusun program dan mengalokasikan anggaran. Perencanaan perlu menjawab persoalan yang mungkin terjadi, wilayah yang paling membutuhkan perhatian, sumber daya yang harus disiapkan, serta langkah yang perlu dilakukan sebelum kebakaran meluas.

BMKG juga telah mengembangkan Sistem Peringatan Hutan dan Lahan (SPARTAN) untuk menyediakan informasi tingkat bahaya karhutla dan potensi penyebaran api berdasarkan kondisi meteorologi. Sistem ini dapat membantu pemerintah mengantisipasi risiko, meskipun bukan alat yang menunjukkan lokasi pasti terjadinya kebakaran.

Tantangannya adalah memastikan informasi tersebut ditindaklanjuti. Pemetaan wilayah rawan harus diikuti kesiapan petugas, patroli, peralatan, dan langkah pencegahan yang sesuai dengan kondisi setempat. Sebab, perencanaan yang baik bukan hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga mempersiapkan tindakan sebelum keadaan menjadi darurat.

Koordinasi jangan berhenti di atas kertas

Penanganan karhutla melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Banyaknya pihak yang terlibat membuat fungsi pengorganisasian menjadi penting. Setiap pihak perlu memahami tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya agar penanganan tidak terhambat oleh koordinasi yang tidak jelas.

Koordinasi juga harus menjangkau dampak karhutla di luar persoalan pemadaman. Ketika asap mengganggu aktivitas masyarakat, dinas kesehatan perlu menyiapkan layanan bagi kelompok rentan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan informasi kualitas udara dan panduan perlindungan kesehatan dapat diakses warga. Dengan begitu, penanganan lingkungan, kebencanaan, dan kesehatan dapat berjalan saling mendukung.

Pemerintah perlu menilai koordinasi berdasarkan hasil nyata. Apakah laporan potensi kebakaran segera ditindaklanjuti? Apakah petugas dan peralatan tersedia ketika dibutuhkan? Apakah masyarakat di wilayah terdampak memperoleh informasi dan layanan yang memadai? Pertanyaan tersebut membantu menunjukkan bagian yang perlu diperbaiki tanpa langsung menyimpulkan bahwa semua upaya pemerintah gagal.

Bukan sekadar memadamkan api

Rencana dan koordinasi tidak akan berarti jika tidak diwujudkan melalui tindakan. Dalam fungsi pelaksanaan, pemerintah perlu memastikan kesiapan personel dan peralatan, menjalankan patroli, melakukan pemadaman, serta menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Masyarakat pun perlu dilibatkan dalam pencegahan melalui edukasi dan dukungan terhadap praktik pembukaan lahan tanpa membakar.

Namun, keberhasilan pelaksanaan tidak cukup dinilai dari jumlah petugas yang dikerahkan atau banyaknya kegiatan yang dilakukan. Ukuran keberhasilan perlu mencakup hasil yang dirasakan masyarakat, seperti terkendalinya kebakaran, berkurangnya paparan asap, serta tersedianya perlindungan bagi kelompok rentan.

Di sinilah fungsi pengawasan berperan. Pemerintah perlu mengevaluasi luas lahan terbakar, kecepatan respons, kondisi kualitas udara, dan kesiapan layanan kesehatan. Hasilnya perlu dibandingkan dengan target serta kondisi sebelumnya untuk mengetahui apakah kebijakan yang diterapkan sudah efektif.

Pengawasan anggaran juga harus menjadi bagian dari evaluasi. Penggunaan dana untuk pencegahan dan pemadaman perlu dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kesesuaian belanja maupun manfaatnya di lapangan. Jika target tidak tercapai, penyebabnya harus ditelusuri. Jika suatu langkah terbukti efektif, langkah tersebut perlu dipertahankan dan dikembangkan.

Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada penyusunan laporan atau pemeriksaan administrasi. Hasil pengawasan seharusnya menjadi dasar untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan pada periode berikutnya.

Jangan Menunggu Api Membesar

Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan bukanlah empat fungsi yang berjalan sendiri-sendiri. Perencanaan menentukan prioritas, pengorganisasian membagi tanggung jawab, pelaksanaan mewujudkan kebijakan, sedangkan pengawasan menilai hasil dan mendorong perbaikan. Jika salah satu fungsi tidak berjalan dengan baik, efektivitas penanganan dapat ikut terganggu.

Pemerintah memang tidak dapat mengendalikan cuaca. Namun, pemerintah dapat mengelola risiko, menyiapkan sumber daya, memperkuat koordinasi, dan memastikan masyarakat terlindungi. Upaya tersebut harus dimulai sebelum kebakaran meluas, bukan hanya ketika asap sudah mengganggu kehidupan sehari-hari.

Lantas, berapa kali lagi kita harus menunggu hujan agar masyarakat dapat kembali menghirup udara bersih?

Pertanyaan ini bukan sekadar tentang kapan hujan akan turun, melainkan tentang bagaimana pemerintah memastikan setiap fungsi manajemen dijalankan secara nyata dan terukur. Sebab, hujan mungkin dapat membantu memadamkan api, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab. Jangan sampai kita baru menyadari pentingnya pencegahan setelah hutan terbakar dan masyarakat menanggung dampaknya.