Perjuangan Wanita dalam Menuju Takwa

Tarisma Putri Wardani
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
24 Januari 2021 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tarisma Putri Wardani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjuangan Wanita dalam Menuju Takwa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Identitas Buku
Judul Buku : Pernak- Pernik Wanita Menuju Takwa
ADVERTISEMENT
Penulis : Mubasysyiroh Al-Atsariyah
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Maret
Kota Terbit Buku : Kartasura, Solo
Nama Penerbit : Pustaka Iltizam
Buku Pernak-Pernik Wanita Menuju Takwa karya Mubasysyiroh Al-Atsariyyah menceritakan tentang pentingnya ilmu bagi kehidupan wanita. Karena saat ini masih banyak wanita yang puham dengan aturan dan kaidah.
Tujuan penulis menulis buku bergenre islami ini agar para wanita dapat menambah wawasan tentang aqidah, akhlak, dan hukum sejarah bagi wanita. Dalam buku ini banyak sisi kehidupan yang menarik untuk dibahas sesuai aturan-aturan dalam islam. Kurangnya ilmu khususnya seorang wanita banyak sekali sehingga membuat mereka terkadang salah dalam menerapkannya.
ADVERTISEMENT
Buku ini mempunyai bagian yang menarik untuk dibahas sesuai dengan permasalahan yang terjadi saat ini. Buku pernak-pernik wanita menuju takwa menjelaskan bagaimana kehidupan seorang wanita yang takwa.
Buku ini menjelaskan Bid’ah dan Khufarat wanita seputar haid. Karena masih banyak sekali wanita yang salah dalam menerapkan aturan yang ada dan terkadang tidak sesuai dengan hadis.
Ada yang mengatakan bahwa wanita tidak boleh potong kuku atau rambut ketika sedang haid hal ini membuat wanita ragu untuk melakukannya. Tetapi faktanya tidak ada riwayat yang menjelaskan melarang wanita potong kuku atau rambut dan tidak ada riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita yang rontok dicuci bersamaan dengan mandi pasca haid dan sebaliknya terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya dan ada bagian rambut yang rontok.
ADVERTISEMENT
Semua dijelaskan dalam Shahih Al- Bukhari yaitu dalam hadis H.R. Al-Bukhari yang isinya “ Tinggalkanlah umrahmu, lepaskanlah ikatan rambutmu, dan bersisirlah”. Hadis tersebut menunjukkan bahwa rambut atau memotong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi pada saat suci.
Ada yang mengatakan bahwa rambut rontok wanita haid harus dibuang najis. Ketahuilah bahwa bau badan dan segala sesuatu bekas wanita haid haid suci dan tidak najis sesuai dengan (Al-Mughni:1/69 dan Al-Majmu: 2/151).
Rambut mahkota wanita dalam islam adalah perhiasan kaum wanita bahkan sebagai sumber kecantikan. Islam sangat menganjurkan agar setiap orang merapikan, menyisir, dan memberikan minyak pada rambutnya.
Yang pernah diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda “ barang siapa yang memiliki rambut, maka hendak memuliakannya”. (H.R. Dawud). Anjuran tersebut sudah jelas bagi seorang wanita untuk merapikan rambutnya.
ADVERTISEMENT
Maka kita sebagai perempuan harus memperindah rambut mahkotanya contohnya dengan menyemir rambut selain hitam diperbolehkan apalagi menyemir rambut yang lebih baik berwarna hinna yaitu tumbuhan yang menghasilkan warna merah dan katam yang menghasilkan semir warna hitam kemerahan sesuai dengan hadis. Rambut yang tidak beruban pun boleh disemir apabila warna rambutnya sudah buruk sehingga tidak nyaman dilihat maka diperbolehkan untuk menghiasi rambutnya dengan menyemir.
Dalam kehidupan kecantikan wanita itu seluruh aspek yang ada dalam dirinya seperti halnya kecantikan yang dilihat sebelum agamanya diperbolehkan yaitu memilih wanita cantik dalam pernikahan adalah sesuatu yang dituntut secara syar’i.
Hal ini tentunya kita mengetahui akan bagusnya agama dan kecantikannya seorang wanita. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa “ dianjurkan untuk menikahi wanita cantik, kecuali jika ada dua orang wanita salah satunya adalah wanita cantik tetapi, agamanya rendah, dan wanita yang lebih rendahnya kecantikannya tetapi, lebih bagus agamanya maka yang dipilih adalah wanita yang agamanya lebih baik”.
ADVERTISEMENT
Dalam Hadis tersebut kita boleh mendahulukan kecantikannya tetapi harus diseimbangkan dengan ilmu agamanya. Memang kecantikan seorang wanita segalanya tetapi jangan sampai kriteria dari agamanya menutupi kecantikannya dan janganlah mencoba untuk memilih kecantikannya tetapi agamanya rendah karena nanti akan menimbulkan penyesalan.
Agama tetap menjadi prioritas pertama tetapi jangan sampai mengesampingkan kecantikan seorang wanita. Dan kecantikan seorang wanita dibagi menjadi dua yaitu kecantikan lahir yang kesempurnaan fisiknya berparas cantik dan baik tutur katanya maka kita khususnya bagi kaum adam akan terpesona melihatnya.
Jika ada kecantikan lahir maka ada kecantikan batin. Kecantikan batin adalah kesempurnaan agama dan akhlaknya. Semakin taat agama maka semakin sempurna akhlaknya hal ini jelas sekali bahwa berharganya kecantikan dan keagamaan seorang wanita.
ADVERTISEMENT
Wajib bagi seorang wanita juga diwajibkan memperindah kecantikan dan agamanya maka dari itu dalam memperdalam agamanya kaum muslimah juga diwajibkan untuk menutut ilmu sesuai hadis yang menjelaskan bahwa “ Menuntut ilmu adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim”. (H.R. Majah).
Maka dari itu, diperbolehkan wanita menuntut ilmu tetapi harus dengan menjaga aturan dan auratnya agar tidak mengundang syawaat dan ilmu yang didapatkan bermanfat dan barokah. Ilmu yang perlu dipelajari para wanita muslimah memiliki enam pokok penting yang harus diketahui.
Pertama hendaknya mereka tahu bahwa Allah itu Maha Esa dan tidak bergantung kepada yang lain. Allah tidak boleh disekutukan karena mempunyai nama-nama yang indah. Kedua hendaknya wanita mempelajari hukum-hukum wanita yaitu seputar tata cara bersuci, dan hak-hak yang dilakukan bagi wanita muslimah.
ADVERTISEMENT
Ketiga mempelajari hukum sholat dan puasa yang harus mereka tinggalkan dan diganti pada waktu lain. Keempat, mempelajari hukum-hukum seputar manasik haji dan berzakat apabila sudah mampu melaksanakannya.
Kelima, mempelajari hukum aurat dan batasan aurat pada teman, saudara yang mahram dan bukan mahramnya. Keenam, mempelajari hak suami istri dan hukum seputar hari berkabung saat ditinggal suami. Perkara tersebut wajib bagi wanita untuk mempelajarinya untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Banyak aturan bagi seorang wanita untuk mematuhi agar tau batasan yang dilarang. Begitu juga dengan batasan mahramnya yang menjelaskan mahram seorang wanita adalah suami, saudara laki-laki sekandung. Karena itu kita harus mengatahui batasan dengan siapa yang bermahram dan tidak bermahram.
Seorang laki-laki juga diperbolehkan menyentuh tangan wanita dengan syarat tidak ada wanita lain yang dapat diwakilinya pernyataan ini sesuai dengan hadis Imam An-Nawawi “ tidak boleh menyentuh kulit jika tidak dalam keadaan darurat seperti pengobatan, diagnosa maka boleh laki-laki melakukan hal itu saat darurat”. Sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan.
Sama halnya ketika laki-laki dan wanita dilarang untuk berduaan apabila terlihat mencurigakan oleh karena itu laki-laki dan wanita dilarang yang bukan mahram berduaan ditempat tertutup dan seharusnya ditempat terbuka terbuka sehingga manusia bisa melihat dan mengetahui agar tidak terjadi sesuatu diinginkan.
ADVERTISEMENT
Diperbolehkan berduaan tetapi dengan syarat masih bisa dilihat oleh orang lain hanya saja pembicaraannya mereka tidak terdengar hal ini boleh bukan khalwat. Dalam menuju wanita yang takwa banyak sekali perjuangannya mulai dari harus mengetahui batasan-batasannya karena masih ada yang salah paham dan tidak mengetahui pentingnya mempelajari ilmu agama.
Peresensi : Tarisma Putri Wardani/2021/S1/Farmasi/Universitas Muhammdiyah Malang