Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN UNDIP membantu Legalitas Hukum untuk UMKM di Kelurahan PudakPayung

Mahasiswa UNDIP

Mahasiswa UNDIP

Universitas Diponegoro (UNDIP)

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mahasiswa UNDIP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa KKN UNDIP membantu Legalitas Hukum untuk UMKM di Kelurahan PudakPayung
zoom-in-whitePerbesar

Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Team 98 berhasil memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Pudakpayung melalui program :

1. Pendampingan Pendaftaran legalitas terkait Surat Keterangan Dinas UMKM dan Edukasi HAKI mengenai Merek mewujudkan Penguatan Hukum – Oleh Tashal Hafish/S-1 Hukum

2. Edukasi terkait Potensi Masyarakat dan Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha – Oleh Saskia Restia Fanny/S-1 Hukum

3. Edukasi dan Pendampingan Hukum dengan Pengembangan dan Pemberdayaan dan UMKM terkait tata cara ataupun prosedur dalam proses pendaftaran dan perpanjangan kode produksi SPP-PIRT bagi pelaku usaha UMKM – Oleh Chatarina Devinta Ayu M/ S-1Hukum

Kelurahan Pudakpayung memiliki potensi UMKM yang cukup besar dengan berbagai jenis usaha mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga jasa. Namun, sebagaian besar pelaku UMKM wilayah ini masih belum memiliki legalitas usaha yang memadai. Kondisi ini menjadi kendala utama dalam pengembangan usaha, terutama dalam hal akses permodalan, pemasaran, dan kemitraan dengan pihak lain.

Menyadari permasalahan tersebut, Tim KKN UNDIP Team 98 yang terdiri dari 48 Mahasiswa berbagai fakultas, dan 3 Mahasiswa dari Fakultas Hukum UNDIP berinisiatif membantu pendampingan legalitas hukum bagi UMKM setempat. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan bantuan praktis kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan dokumen legal yang diperlukan.

Pelaksanaan Kegiatan :

Program pendampingan legalitas hukum ini dilaksanakan secara door to door ke pelaku UMKM di Pudakpayung, dan melalui beberapa program Mahasiswa :

1. Pendampingan Pendaftaran legalitas terkait Surat Keterangan Dinas UMKM dan Edukasi HAKI mengenai Merek mewujudkan Penguatan Hukum – Oleh Tashal Hafish/S-1 Hukum

Bermula untuk mengabdi kepada masyarakat dan tercipta inovasi yang bermanfaatan untuk masyarakat dan pelaku UMKM di Pudakpayung. Tashal Hafish merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP yang berinovasi Melakukan program “Pendampingan Pendaftaran legalitas terkait Surat Keterangan Dinas UMKM dan Edukasi HAKI mengenai Merek mewujudkan Penguatan Hukum” ini diawali dengan identifikasi permasalahan UMKM di kelurahan pudakpayung, setelah mengetahui masalahnya melakukan menjalankan program melalui door to door pelaku UMKM/ Mengadakan pertemuan dengan warga untuk menjelaskan Edukasi pentingnya legalitas usaha dan dampak positifnya bagi perkembangan UMKM,

Pendampingan Administrasi Surat Keterangan UMKM, Mahasiswa KKN memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM dalam proses pengurusan dokumen legal. Bantuan ini meliputi pengisian formulir, Persiapan dokumen pendukung, serta koordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM Kota Semarang. Program ini berhasil memberikan Output yang kebermanfaatan untuk pelaku UMKM yakni : Surat Keterangan dari Dinas Koperasi UMKM Kota Semarang & Leflet untuk mendaftarkan HAKI/Merek

2. Edukasi terkait Potensi Masyarakat dan Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha - Oleh Saskia Restia Fanny/S-1 Hukum

Pada kali ini Saskia Restia Fanny Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) membawakan programnya yang Bernama “Edukasi terkait Potensi Masyarakat dan Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha”, disini yang saudara Saskia maksud berfokus ke Pendaftaran NIB dan Edukasi Halal untuk pelaku UMKM. Masyarakat setempat memiliki keterampilan tradisional yang tinggi dan etos kerja yang baik. Dengan pelatihan dan pendampingan yang tepat, keterampilan ini dapat ditingkatkan menjadi daya saing yang komptetitif. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas tunggal pelau usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan akses kepabeanan, serta izin lokasi sekaligus. Pada tproses pendampingan pengurusan NIB dilakukan secara bertahap dan sistematis :

Proses Pendampingan Pengurus NIB :

1. Tahap persiapan Dokumen

Pendampingan dimulai dengan membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis usaha.

2. Tahap Resgistrasi Online

Pelaku usaha didampingi untuk melakukan registrasi melalui sistem OSS. Dalam tahap ini, diberikan panduan step-by-step mulai dari pembuatan akun hingga pengisian data usaha secara lengkap dan akurat.

3. Tahap Verifikasi dan tindak lanjut

Setelah pengajuan, dilakukan monitoring terhadap proses verifikasi dan membantu pelaku usaha dalam mengatasi kendala yang mungkin muncul selama proses pengurusan.

Edukasi Halal sebagai Nilai Tambah

Edukasi ini menekankan bahwa produk halal memiliki jaminan kebersihan,kualitas,dan keamanan yang tinggi. Proses produksi halal mengharuskan penggunaan bahan baku yang terjamin kehalalannya, proses yang higienis, dan sistem traceability yang ketat.

3. Edukasi dan Pendampingan Hukum dengan Pengembangan dan Pemberdayaan dan UMKM terkait tata cara ataupun prosedur dalam proses pendaftaran dan perpanjangan kode produksi SPP-PIRT bagi pelaku usaha UMKM - Oleh Chatarina Devinta Ayu M/ S-1Hukum

Chatarina Devinta Ayu M Seorang Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP sedang menjalani program Bernama “Edukasi dan Pendampingan Hukum dengan Pengembangan dan Pemberdayaan dan UMKM terkait tata cara ataupun prosedur dalam proses pendaftaran dan perpanjangan kode produksi SPP-PIRT bagi pelaku usaha UMKM” program yang dibawakan ini ialah berfokus kepada PIRT pelaku UMKM di Pudakpayung yang bermasalah dari belum memiliki PIRT sampai dengan PIRT yang sudah masa berlakunya sudah habis. Maka dari itu Chatarina Devinta ini ingin menangani penyelesaian yang sekiranya bermasalah di desa ini.

Program edukasi dan pendampingan hukum untuk pengurusan SPP-PIRT yang dilaksanakan oleh Chatarina Devinta telah berhasil memberikan kontribusi siginifikan bagi pengembangan dan pemberdayaan UMKM pangan. Melalui pendekatan yang komprehensif dan sistematis, program ini tidak hanya meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat legal, tetapi juga mengubah mindset pelaku usaha tentang pentingnya standar kualitas dan keamanan pangan.

Keberhasilan program ini menunjukkan bahwa dengan pendampingann yang tepat, hambatan-hambatan yang selama ini menjadi alasan penundaan pengurusan SPP-PIRT dapat diatasi. Pendekatan yang mengkombinasikan edukasi teoritis dengan praktik langsung, serta dukungan berkelanjutan,