Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ruang Publik dalam Proses Kebijakan
5 September 2023 16:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Tassa Nurul Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ruang dalam publik menjadi wadah guna membentuknya opini masyarakat. Ketersediaan ruang publik yang terbuka menjadikannya lebih bermakna. Sebab proses kebijakan jauh akan bermakna jika melalui proses yang demokrasi, artinya partisipasi disebarluaskan maknanya sebagai kesempatan untuk masyarakat dalam penyampaian aspirasi yang asas.
ADVERTISEMENT
Bentuk ruang publik dalam proses pembentukan kebijakan amat bermacam-macam. Ia bisa berupa pemberitahuan pada media massa dengan menggunakan forum dengan pemerintah, yakni dengan cara diskusi pada kalangan grup-grup masyarakat pada pengambilan keputusan bahkan menelaah pendapat. Padahal masih banyak peluang besar untuk memperbesar ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan kebijakan.
Terdapat pasal yang menjelaskan mengenai bagaimana pastisipasi masyarakat dapat terwujud. Bahwasannya masyarakat berhak atas menyerahkan aspirasi lewat lisan maupun tulisan. Artinya, masyarakat memiliki hak atas memberikan saran, dan kritikan terhadap pemerintah melalui lisan dan tulisan atau melalui perantara media massa. Jadi tidak ada siapapun yang bisa membungkam aspirasi yang disuarakan masyarakat. Selain itu negara Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi, dimana masyarakat bebas dalam mengaspirasikan suaranya.
ADVERTISEMENT
Media massa merupakan alat untuk menyampaikan pesan atau aspirasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas. Dalam hal ini agar terwujudnya meaningful participation, pemerintah seharusnya bisa memanfaatkan media massa dalam memberikan ruang untuk publik. Karena sudah seharusnya bagi lembaga negara dan Legislator dapat memanfaatkan sebaik-baiknya teknologi informasi, salah satunya sebagai pelaksanaan prinsip transparansi dan keterbukaan pembentukan hukum.
Keakraban dengan penggunaan teknologi informasi pada dasarnya dibuat sedemikian rupa memungkinkan peserta dan legislator untuk mempresentasikan danmenyampaikan berbagai pendapat dan kritikkan-nya. Yakni dengan cara, pertama tentang bagaimana penyajian dan penyampaian informasi Informasi tentang pembentukan undang-undang untuk publik, legislator bisa menggunakan website resmi instansi, media sosial bahkan melalui pesan singkat langsung ke masyarakat yang nomor teleponnya, yang perangkat genggam sudah didaftarkan dan disimpan oleh penyedia layanan komunikasi. Setelah itu pembentukan undang-undang disebarluaskan melalui media tadi.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, ini berfungsi sebagai alat utama dalam menyediakan ruang dan berbagi adalah situs web, aplikasi, dan layanan partisipasi langsung. Berada pada selain tiga mode ini ada media lain. Nama-nama tersebut adalah pendukung yang belum bertindak efektif paling banyak, informasi dari pemerintah saat itu dan/atau kepada masyarakat, maka masyarakat dapat segera menyajikan pendapat atau kontribusinya dengan prasyarat sebelumnya diklasifikasikan sebagai bagian dari masyarakat yang dapat dikirimkan melalui komentar/klarifikasi seperti yang dijelaskan di bagian diskusi, dan isi partisipasi juga berhubungan untuk pembentukan undang-undang yang sedang disusun.