RUU Ketenagakerjaan 2026: Menimbang Pesangon, Upah, dan Nasib Lapangan Kerja

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ahmad Izza Aqbal D tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

RUU Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu pembahasan paling panas di Senayan. Pembahasannya antara DPR dan pemerintah melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Buruh dan pengusaha masih berbeda pandangan pada soal pesangon, upah, dan alih daya. Menurut saya, ini bukan sekadar tarik-menarik kepentingan, melainkan persoalan klasik ekonomi tenaga kerja: bagaimana melindungi pekerja tanpa menutup pintu lapangan kerja baru.
Apa yang diperdebatkan dalam RUU Ketenagakerjaan
Berdasarkan pemberitaan Kompas, draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Ketua serikat pekerja menyebut draf mereka dan Apindo mirip 60-70 persen, dengan perbedaan tersisa pada empat sampai lima poin, yaitu alih daya, hubungan kerja kontrak, dan pesangon. Dari sisi pengusaha, Apindo mengusulkan upah minimum sebagai jaring pengaman, dengan batas atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan BPS dan masa berlaku dua tahun. Dari sisi buruh, Konfederasi Aspek Indonesia mengusulkan pembatasan kontrak dan outsourcing, upah minimum berbasis KHL, PHK sebagai jalan terakhir, serta pesangon berbasis iuran.
Pesangon dan biaya pemutusan kerja
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo menilai formula pesangon selama ini membebani perusahaan dan menghambat penciptaan lapangan kerja formal. Ia menyebut Indonesia punya pesangon tertinggi nomor tiga di dunia, dan menurut Apindo perlindungan sejati bagi pekerja adalah tersedianya pekerjaan itu sendiri. Itu klaim Apindo, dan perlu dibaca sebagai sudut pandang pengusaha.
Secara teori, argumen itu punya dasar. Ekonom Edward Lazear (1990) menunjukkan bahwa kewajiban pesangon bisa dibaca sebagai biaya pemutusan kerja (firing cost). Jika biaya ini tinggi, perusahaan lebih berhati-hati merekrut karena sulit mengurangi pekerja saat usaha menurun. Teori insider-outsider dari Lindbeck dan Snower menambahkan bahwa pekerja yang sudah bekerja terlindungi, sedangkan pencari kerja baru dan pekerja informal justru tertinggal.
Namun, sisi buruh juga masuk akal. Tanpa kompensasi, PHK menjatuhkan seluruh risiko ke pekerja. Berdasarkan data tirto.id, buruh dan Apindo sepakat negara perlu berperan, dan buruh menuntut cadangan pesangon tersedia dan dibayar di muka agar hak tidak bergantung pada kemampuan perusahaan saat PHK terjadi.
Upah minimum dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Dalam model pasar tenaga kerja standar, upah minimum yang terlalu tinggi menimbulkan pengangguran. Tetapi studi Card dan Krueger (1994) di sektor makanan cepat saji Amerika menemukan efek yang kecil bahkan nihil terhadap penyerapan tenaga kerja. Penjelasannya sering dikaitkan dengan model monopsoni, yaitu ketika perusahaan punya daya tawar besar atas upah. Artinya, dampak upah minimum bergantung pada struktur pasar dan besarannya, jadi tidak ada jawaban mutlak. Itu alasan saya melihat usulan indeks yang mengaitkan upah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai arah yang layak diuji, sejauh formulanya transparan.
Alih daya, kontrak, dan pekerja platform
Teori pasar kerja ganda (dual labor market) dari Doeringer dan Piore menjelaskan adanya pekerjaan yang stabil dengan jaminan dan pekerjaan yang rapuh tanpa jaminan. Alih daya dan kontrak yang meluas cenderung memperlebar jurang itu. Isu pekerja platform seperti ojol juga masuk pembahasan: serikat mengusulkan hubungan kemitraan tidak dipakai untuk menghindari kewajiban pemberi kerja.
Jalan tengah RUU Ketenagakerjaan
Menurut saya, ada tiga prinsip yang layak dikawal:
Pesangon yang bisa dijamin lewat sistem iuran atau cadangan. Risiko dibagi bersama (risk pooling), sehingga pekerja terlindungi dan perusahaan tidak menanggung beban sekaligus saat sulit.
Perlindungan transisi, bukan hanya kompensasi. Pelatihan dan jaminan kehilangan pekerjaan membantu pekerja kembali bekerja, sejalan dengan gagasan flexicurity, yaitu fleksibilitas bagi perusahaan dan keamanan bagi pekerja.
Proses yang tidak terburu-buru. Wakil Ketua Komisi IX menekankan keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlangsungan investasi, dan pimpinan serikat berharap tenggat dari MK tidak membuat pembahasan tergesa-gesa.
Penutup
RUU Ketenagakerjaan akan menentukan wajah hubungan kerja bertahun-tahun ke depan. Teori ekonomi tidak memberi satu jawaban, tetapi memberi peta: perlindungan yang terlalu kaku bisa menutup lapangan kerja, sedangkan fleksibilitas tanpa jaminan membuat pekerja menanggung risiko sendirian. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan yang adil dan bisa dijalankan.
Sumber
CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260930162937-4-772238/ruu-perlindungan-ketenagakerjaan-mau-diketok-apindo-soroti-10-isu-ini
IDXChannel: https://www.idxchannel.com/economics/revisi-uu-ketenagakerjaan-apindo-soroti-isu-pesangon-buruh
tirto.id: https://tirto.id/beda-suara-buruh-dan-apindo-soal-upah-pesangon-outsourcing-hBKg
Kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/ruu-ketenagakerjaan-dikejar-tenggat-alih-daya-hingga-pekerja-platform-belum-tuntas
Kompas.id: https://www.kompas.id/artikel/serikat-pekerja-sodorkan-draft-tandingan-ruu-ketenagakerjaan
Ketik.com: https://ketik.com/surabaya/nusantara/dpr-bahas-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-aspirasi-buruh-hingga-pengusaha-dihimpun
Rujukan teori: Lazear (1990), Card dan Krueger (1994), Lindbeck dan Snower (1988), Doeringer dan Piore (1971)
