Konten dari Pengguna

Hutan Harus Dilindungi tetapi Keadilan Tidak Boleh Ditinggalkan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tasya Aulia Ma'arif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan
zoom-in-whitePerbesar
foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan

oleh: Tasya Aulia Ma'arif (Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Surabaya)

22-10-2026

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan persoalan baru di Indonesia. Setiap kali api meluas, masyarakat harus menghadapi dampak berupa kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya mata pencaharian. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan merupakan hal yang penting. Namun, muncul pertanyaan ketika dua petani lanjut usia di Jambi ditetapkan sebagai tersangka karhutla: apakah penegakan hukum sudah benar-benar mengusut persoalan ini secara menyeluruh?

Pada awal September 2026, dua petani berinisial MTN (63) dan AK (65) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di wilayah Hutan Produksi Terbatas Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Lokasi tersebut berada dalam areal kerja PT Rimba Hutani Mas. Keduanya diamankan ketika petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Dalam proses pengamanan, sejumlah barang turut disita sebagai barang bukti.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian setelah muncul keterangan yang berbeda mengenai penyebab kebakaran. Salah satu petani mengaku api berasal dari tungku yang digunakannya untuk memasak. Ia menyatakan telah berusaha memadamkan api, tetapi kesulitan karena sumber air sulit ditemukan akibat kondisi kemarau. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dikelolanya berada di kawasan hutan. Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan kepada Presiden bahwa kedua petani diduga diperintah membakar lahan dengan imbalan Rp500 ribu. Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Perbedaan keterangan ini seharusnya menjadi alasan bagi aparat untuk mengusut kasus secara cermat, bukan untuk menarik kesimpulan secara terburu-buru. Apabila pembakaran memang dilakukan dengan sengaja, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, jika terdapat fakta lain mengenai asal api, kondisi lahan, atau keterlibatan pihak lain, semuanya harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Persolan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya siapa yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga bagaimana kebakaran terjadi dan siapa saja yang mungkin memiliki tanggung jawab. Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari PT Rimba Hutani Mas sebagai pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk mendalami tanggung jawab perlindungan dan pengamanan kawasan. Langkah ini penting karena pencegahan karhutla di wilayah konsesi juga berkaitan dengan kewajiban pengelolaan dan pengawasan kawasan tersebut.

Jika dikaitkan dengan Pancasila, kasus ini menyentuh sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Nilai kemanusiaan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara bermartabat dan tidak dihakimi hanya berdasarkan dugaan. Usia seseorang memang tidak membuatnya kebal hukum, tetapi penegakan hukum harus mempertimbangkan fakta, bukti, dan keadaan yang sebenarnya. Status tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah. Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil.

Selain itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengingatkan bahwa hukum harus diterapkan secara adil kepada siapa pun, tanpa membedakan kekayaan, jabatan, atau kedudukan sosial. Apabila penyelidikan hanya berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lokasi, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak diperiksa secara serius, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap kebenaran belum tercapai. Sebaliknya, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, baik petani, pihak yang diduga memerintah, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran.

Keadilan juga berarti tidak mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan. Hutan bukan sekadar lahan yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Kerusakannya dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat luas, termasuk generasi mendatang. Karena itu, pembakaran hutan tidak boleh dibenarkan hanya karena alasan ekonomi atau ketidaktahuan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memberikan kejelasan mengenai status kawasan, serta memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku. Pencegahan harus berjalan bersama penindakan agar kebakaran tidak terus berulang.

Kasus dua petani di Jambi ini pada akhirnya menguji dua tanggung jawab sekaligus: menjaga kelestarian hutan dan memastikan keadilan ditegakkan. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Melindungi lingkungan bukan berarti mengabaikan hak tersangka, sebagaimana menghormati hak tersangka bukan berarti membenarkan pembakaran hutan.

Pancasila seharusnya menjadi pedoman untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perusak lingkungan akan diproses, sekaligus keyakinan bahwa seseorang tidak akan dijadikan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh fakta diperiksa.

Hutan memang harus dilindungi, tetapi keadilan juga harus dijaga. Sebab, hukum yang benar bukan hanya tentang menemukan siapa yang bisa dihukum, melainkan tentang mengungkap kebenaran dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil.