Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Trampolin bagi Pekerja?

Fellow di Groningen Research Centre for Southeast Asia and ASEAN.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Tatang Muttaqin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lahir sebagai salah satu terobosan dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Bagi pekerja yang terkena PHK, JKP tidak hanya menjanjikan bantuan finansial sementara, tetapi juga pelatihan keterampilan dan layanan pasar kerja agar mereka bisa kembali masuk dunia kerja dengan lebih siap.
Secara teori, inilah bentuk nyata dari Active Labor Market Policy (ALMP)—sebuah pendekatan yang menggabungkan perlindungan sosial dengan strategi peningkatan daya saing tenaga kerja. Namun, seperti yang diungkapkan dalam disertasi Muhyidin di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), implementasi JKP di lapangan masih jauh dari kata sempurna.
Untuk menilai JKP, Muhyidin menggunakan model evaluasi Context, Input, Process, Product (CIPP). Model ini menilai kebijakan dari empat sisi: kondisi awal, sumber daya dan aturan, mekanisme pelaksanaan, serta hasil yang dicapai.
Ditilik dari Context, pasar kerja Indonesia masih rapuh. Tingginya pengangguran struktural, dominasi sektor informal, hingga kesenjangan pendidikan tenaga kerja membuat JKP menghadapi tantangan sejak awal. Program ini memang relevan, tetapi cakupannya masih terbatas—terutama bagi pekerja informal yang justru paling rentan.
Diteropong dari Input, Regulasi JKP dinilai belum kokoh, kapasitas institusi lemah, infrastruktur digital minim, dan prosedur administratif berbelit. Misalnya, syarat pengesahan pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Pengadilan Hubungan Industrial terbukti menyulitkan pekerja untuk segera mendapatkan manfaat.
Selanjutnya, diamati dari sisi process, implementasi program terfragmentasi. Koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah masih lemah. Layanan digital JKP pun belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, akses peserta ke manfaat masih parsial.
Muaranya menurut disertasi tersebut berdampak pada produk, manfaat JKP belum terasa maksimal. Bantuan finansial sering lambat cair, materi pelatihan masih generik, dan konseling karier kurang kontekstual. Peserta dengan pendidikan rendah merasa kesulitan mengikuti pelatihan daring yang cenderung teoritis, sementara peserta usia muda lebih cepat beradaptasi dengan format digital.
JKP: Dari Kebijakan Pasif ke Kebijakan Aktif
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lahir sebagai salah satu terobosan dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Bagi pekerja yang terkena PHK, JKP tidak hanya menjanjikan bantuan finansial sementara, tetapi juga pelatihan keterampilan dan layanan pasar kerja agar mereka bisa kembali masuk dunia kerja dengan lebih siap.
Secara teori, inilah bentuk nyata dari Active Labor Market Policy (ALMP)—sebuah pendekatan yang menggabungkan perlindungan sosial dengan strategi peningkatan daya saing tenaga kerja. Namun, seperti yang diungkapkan dalam disertasi Muhyidin di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), implementasi JKP di lapangan masih jauh dari kata sempurna.
Untuk menilai JKP, Muhyidin menggunakan model evaluasi Context, Input, Process, Product (CIPP). Model ini menilai kebijakan dari empat sisi: kondisi awal, sumber daya dan aturan, mekanisme pelaksanaan, serta hasil yang dicapai.
Ditilik dari Context, pasar kerja Indonesia masih rapuh. Tingginya pengangguran struktural, dominasi sektor informal, hingga kesenjangan pendidikan tenaga kerja membuat JKP menghadapi tantangan sejak awal. Program ini memang relevan, tetapi cakupannya masih terbatas—terutama bagi pekerja informal yang justru paling rentan.
Diteropong dari Input, Regulasi JKP dinilai belum kokoh, kapasitas institusi lemah, infrastruktur digital minim, dan prosedur administratif berbelit. Misalnya, syarat pengesahan pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Pengadilan Hubungan Industrial terbukti menyulitkan pekerja untuk segera mendapatkan manfaat.
Selanjutnya, diamati dari sisi process, implementasi program terfragmentasi. Koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah masih lemah. Layanan digital JKP pun belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, akses peserta ke manfaat masih parsial.
Muaranya menurut disertasi tersebut berdampak pada product, manfaat JKP belum terasa maksimal. Bantuan finansial sering lambat cair, materi pelatihan masih generik, dan konseling karier kurang kontekstual. Peserta dengan pendidikan rendah merasa kesulitan mengikuti pelatihan daring yang cenderung teoritis, sementara peserta usia muda lebih cepat beradaptasi dengan format digital.
Implikasi bagi Dunia Pendidikan dan Industri
Hasil penelitian di FIA Universitas Brawijaya ini juga menyoroti bahwa desain pelatihan JKP harus disesuaikan dengan latar belakang peserta. Peserta berpendidikan rendah butuh pendekatan praktis dengan media audio-visual atau praktik langsung, sementara peserta muda bisa diarahkan ke skill digital.
Di samping itu, industri lokal sebaiknya dilibatkan sejak awal. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pelatihan, dan dunia usaha bisa menghasilkan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Bahkan, sistem insentif bagi lembaga pelatihan bisa diarahkan agar berbasis hasil (outcome-based training), bukan sekadar jumlah peserta.
Selanjutnya, diulik dari sisi teoritis, penelitian ini memperkaya literatur tentang Active Labor Market Policy (ALMP) dengan konteks negara berkembang. Temuan utama: model kebijakan dari negara maju tidak bisa ditiru mentah-mentah. Kondisi pasar kerja Indonesia—dengan sektor informal besar, kesenjangan pendidikan, dan infrastruktur terbatas—membutuhkan adaptasi kebijakan yang lebih sensitif terhadap realitas lokal.
Muhyidin juga menegaskan relevansi model CIPP untuk mengevaluasi kebijakan kompleks seperti JKP. Model ini tidak hanya menyoroti hasil, tetapi juga akar persoalan di level regulasi, institusi, hingga proses implementasi. Sebagai program baru, wajar jika JKP masih menghadapi banyak keterbatasan. Namun, jika rekomendasi perbaikan dijalankan—mulai dari penyederhanaan regulasi, layanan berdiferensiasi, digitalisasi penuh, hingga aftercare pasca-pelatihan—JKP bisa benar-benar menjadi pilar utama reformasi pasar kerja Indonesia.
Dengan demikian, JKP bukan hanya sebagai bantalan saat pekerja jatuh karena PHK, tetapi juga sebagai trampolin yang melontarkan mereka kembali ke pasar kerja dengan kemampuan yang lebih kuat. Pada akhirnya, keberhasilan JKP bukan hanya soal berapa banyak peserta yang mendapat bantuan tunai, tetapi sejauh mana ia mampu mengembalikan martabat pekerja Indonesia di tengah guncangan pasar kerja global yang semakin dinamis.
