Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pluralisme Mazhab Fiqh di Indonesia
26 Mei 2022 22:36 WIB
Tulisan dari M Taufik Hidayatullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan perintah agama, umat Islam tentu harus berlandaskan pada aturan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ada begitu banyak ibadah, dan tata caranya, yang mendasari lahirnya ilmu fiqih, yaitu ilmu tentang hukum dan tata cara melakukan ibadah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Hukum mengatur halal dan haram, sunat dan makruh, tata cara salat, cara bersuci dan sebagainya. Dalam agama Islam terutama dalam hal fiqih mengenal adanya mazhab. mazhab yaitu sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum suatu perkara baik dalam urusan agama, masalah ibadah ataupun permasalahan lainnya. Ada banyak mazhab dalam perkembangannya, namun ada empat mazhab yang paling masyhur, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
ADVERTISEMENT
Lalu mazhab apakah yang dianut dan dipakai oleh mayoritas penduduk di Indonesia?
Adapun mazhab-mazhab fiqh yang ada di Indonesia dalam pengamatan peneliti selama ini hanya ada dua kelompok besar saja, yaitu yang bermazhab (bertaqlid pada salah satu mazhab) dan yang tidak mau bermazhab atau bertaqlid (al-Lamazhabiyyah).
Pertama, yang bermazhab dibagi menjadi dua kelompok, yaitu bermazhab Sunni (Ahlussunnah wal jama’ah) dan bermazhab Ahlul Bait (khususnya Syi’ah Ja’fariyah). Mazhab Sunni diwakili oleh ormas Islam terbesar pertama di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) yang secara gamblang dalam Anggaran Dasarnya menyatakan: “Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Islamiah beraqidah Islam menurut paham Ahlussunnah wal jama’ah dan menganut salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali” (AD Bab 11, Pasal 3). Walau pada realitanya NU lebih cenderung “Syafi’i minded” dan menolak talfiq antara empat mazhab terkenal di atas. Apalagi selaim mazhab empat.
ADVERTISEMENT
Mulanya, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah atau Sunni lebih memberikan konotasi politik, tetapi kemudian berkembang kepada persoalan aqidah. Namun perkembangan selanjutnya justru konotasi mazhab fiqh yang berpegang kepada salah satu mazhab empatlah terasa lebih dominan dan kuat dalam menggunakan istilah Aswaja ini.
Sementara mazhab syi’ah di Indonesia masih sangat minoritas dan eksklusif. Walau masih bergaul dengan mazhab lain tetapi dengan menyembunyikan identitasnya (yang dalam mazhab mereka dikenal dengan nama taqiyah). Tetapi karya-karya tulis mereka banyak beredar di Indonesia baik terjemahan atau karya tokoh dan partisipan syi’ah Indonesia.
Kedua, Mazhab yang menolak mazhab (al-lamazhabiyyah) yang akan dikaji dan dianalisis fiqhnya adalah ormas Islam terbesar setelah NU, yaitu Muhammdiyah ditambah Jama’ah Salafiyah/Salafi yang walau bukan ormas besar, tetapi perilaku dan tindakannya yang fanatik dan kaku membuat cepat terkenal dan jadi pembicaraan umat Islam. Walau masih banyak lagi kelompok atau ormas Islam yang sepaham dengan Muhammadiyah dalam bidang fiqh dan aqidah, seperti al-Irsyad, Persis, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Peneliti mengamati mazhab-mazhab fiqh yang ada di Indonesia bertujuan untuk mengenal keterikatan penduduk Islam di Indonesia terhadap mazhab yang digunakan serta mazhab fiqh yang dianut oleh beberapa ormas Islam di Indonesia, terutama NU dan Muhammadiyah, selaku kedua ormas ini termasuk ormas Islam terbesar di Indonesia, dan peneliti berharap agar pembaca dapat memahami terhadap mazhab fiqh yang digunakan di Indonesia. Wallahu a'lam