Ada 4 Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK: Terkendala ke Jakarta karena Abu Vulkanik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menyebut ada empat saksi yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini tidak memenuhi panggilan. Penyebabnya, mereka terkendala ke Jakarta lantaran abu vulkanik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut para saksi itu terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat NTB. Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Senin (7/9).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK benturan PBJ, suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Total ada lima saksi yang dipanggil penyidik. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan.

“Untuk saksi lainnya tidak dapat memenuhi panggilan karena terkendala penerbangan menuju Jakarta, menyusul kondisi debu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau,” lanjut Budi.

Adapun inisial dari kelima saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah:

SH selaku pegawai PT Air Minum Giri Menang

  • ⁠LR selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat

  • ⁠HB selaku staf keuangan PT Meconel Sistim Instrument

  • ⁠NPU sebagai pegawai PT Meconel Sistim Instrument

  • ⁠LRI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat.

Dari saksi tersebut, hanya NPU yang dapat menghadiri pemanggilan. Penyidik menggali keterangan dia untuk mendalami proyek-proyek yang telah dikerjakan PT Meconel Sistim Instrument (MSI) di Lombok Barat.

“Saksi NPU hadir, penyidik mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT MSI di Lombok Barat,” kata Budi.

Dalam perkaranya, Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka suap hingga gratifikasi oleh KPK. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan sejumlah aset terkait pengaturan proyek di Pemkab Lombok Barat.

KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu rekanan bernama Sudirman mendapatkan paket pekerjaan di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025-2026.

Sudirman diduga menggunakan perusahaannya sendiri sebagai penampung proyek sekaligus meminjam nama sejumlah penyedia lain agar tidak terlihat sebagai pemenang, baik lewat tender maupun penunjukan langsung.

Total nilai proyek yang diduga dikendalikan lewat skema ini sekitar Rp 17,9 miliar, dengan fee 3 persen bagi pihak yang meminjamkan nama perusahaannya, sementara Sudirman meraih untung sebesar Rp 10,6 miliar.

Selain itu, Sudirman diduga menerima Rp 31,1 miliar dari penerimaan uang dan jasa terkait Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat. Secara keseluruhan, Sudirman disebut menerima Rp 41,7 miliar, dan Rp 10,8 miliar di antaranya mengalir ke Lalu Ahmad Zaini.

Zaini juga diduga menerima uang dan barang senilai Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani, Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI), terkait sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut. KPK menyebut masih ada dugaan penerimaan lain oleh Zaini dan Sudirman yang mengarah pada gratifikasi.

Belum ada keterangan dari Zaini dkk mengenai kasus tersebut.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah