Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ahli Pidana Sebut Surat Fadli Zon pada KPK Termasuk Halangi Penyidikan
14 September 2017 9:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menyarankan KPK tidak perlu menghiraukan adanya surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Surat tersebut ditandatangan oleh Wakil Ketua DPR dari Gerindra Fadli Zon dan diantarkan oleh Kepala Biro Pimpinan Kesekjenan DPR Hani Tahapsari.
ADVERTISEMENT
"Tidak usah dihiraukan," kata Ganjar dalm pesan singkatnya, Kamis (14/9).
Tidak hanya itu, Ganjar menilai surat tersebut bahkan bisa tergolong menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Ia berpendapat yang menandatangani surat tersebut bisa terancam pidana.
"Surat itu menurut saya sudah Obstruction of Justice. Yang menandatangani surat bisa diancam pidana karenanya," ujar dia.
Ganjar menjelaskan bahwa Obstruction of Justice bisa diterapkan lantaran surat tersebut memuat permintaan penundaan penyidikan. "Kan minta penundaan, jelas menghalangi penyidikan. Apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak punya kepentingan," kata dia.
Secara terpisah, Fadli Zon mengakui bahwa dia yang menandatangani surat tersebut. Menurut Fadli, surat tersebut meneruskan aspirasi dari Setya Novanto selaku warga negara.
Ia mengatakan surat meneruskan aspirasi penundaan pemeriksaan itu adalah hal biasa, dalam kapasitas Novanto sebagai seorang warga negara biasa. Fadli mengklaim bahwa semua pimpinan DPR yang lain telah mengetahui surat tersebut. Dalam suratnya tersebut, KPK diminta untuk tidak melakukan pemeriksaan sebelum vonis praperadilan Setya Novanto dibacakan.
ADVERTISEMENT
Pihak KPK sendiri melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, sudah menyatakan bahwa proses praperadilan dan penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto adalah dua proses yang berbeda. Ia memastikan penyidik akan kembali memanggil Setya Novanto.