AirAsia Digugat Ganti Rugi Rp 5 Miliar

1 Maret 2017 20:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pesawat Air Asia. (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Air Asia. (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)
PT Indonesia AirAsia Extra digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang karena dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan konsumennya. Bahkan PT Indonesia AirAsia Extra itu digugat ganti rugi lebih dari Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang teregister dengan Nomor :169/Pdt.G/2017/PN.TNG dilayangkan oleh Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan, dan Ramona Goenawan sebagai Penggugat I hingga penggugat IV. Sementara yang menjadi pihak tergugat adalah PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Traveloka Indonesia (Traveloka.com) sebagai Turut Tergugat.
Pengacara para penggugat, David Tobing, mengatakan gugatan berawal saat para kliennya membeli tiket penerbangan tanggal 4 November 2016 pukul 07.10 WIB. Tiket dibeli pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui situs Traveloka.
"Pada hari penerbangan, para Penggugat melakukan proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, namun Tergugat tidak mengizinkan para Tergugat untuk check-in pada penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya itu, dengan alasan nama Penggugat I (Regina Goenawan) masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan Tergugat," kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3).
ADVERTISEMENT
Menurut David, keempat kliennya tidak diberikan izin untuk naik pesawat serta tidak diberikan kompensasi maupun fasilitas. Keempatnya lantas memutuskan untuk membeli tiket penerbangan maskapai lain menuju Surabaya.
Pihak PT Indonesia AirAsia Extra kemudian menjelaskan bahwa blacklist atas nama Regina Goenawan sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hal tersebut karena Regina disebut pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu awak kabin dari AirAsia.
"Padahal Penggugat I (Regina Goenawan) tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun kepada awak kabin dan/atau karyawan Tergugat. Bahkan, pada tanggal 2 Mei 2015 dan 9 Mei 2016 Penggugat I pernah melakukan penerbangan menggunakan maskapai Tergugat dan tidak pernah ada larangan untuk melakukan penerbangan. Dengan demikian, Tergugat terbukti telah sewenang-wenang dan tanpa dasar telah mencantumkan Penggugat I dalam blacklist-nya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut David, AirAsia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat. AirAsia dinilai telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata, 1367 KUHPerdata, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada gugatannya, para Tergugat meminta pengadilan menghukum AirAsia membayar kerugian materil sebesar Rp 5.296.665 dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar. "Menghukum Tergugat untuk membuat permintaan maaf di media cetak harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) halaman," kata David.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Head of Corporate Secretary & Communication AirAsia, Baskoro Adiwiyono, mengaku belum mengetahui mengenai adanya gugatan tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Hingga saat ini, kami masih belum menerima informasi resmi terkait dengan hal tersebut," ujar Baskoro dalam pesan singkat kepada kumparan.