Anggota DPR Kutuk Dokter yang Cabuli Anak Kandung, Minta Kemenkes Tindak Tegas

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengutuk keras dokter berinisial IS di Bandung yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih berusia 3,5 tahun.
Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi etik dan profesional terhadap dokter tersebut apabila terbukti bersalah.
“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian publik setelah dokter IS diduga memperkosa anak kandungnya hingga korban mengalami penyakit gonore atau infeksi menular seksual. Nurhadi menilai kasus ini merupakan persoalan serius.
“Ini merupakan persoalan serius karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya,” jelas Nurhadi.
Nurhadi meminta Kemenkes tidak hanya menyampaikan kecaman, tetapi juga mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya.
“Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” tutur dia.
Nurhadi menyoroti sikap Kemenkes yang telah menanggapi kasus tersebut. Meski mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Kemenkes menyatakan masih menunggu hasil proses hukum untuk menindaklanjuti status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter.
“Kemenkes harus memastikan aspek pengawasan dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nurhadi.
Ia juga meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan untuk menelusuri status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin profesi oleh IS.
“Kita harus menegaskan bahwa profesi dokter adalah profesi kemanusiaan yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” kata Nurhadi.
“Gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Adapun IS telah ditangkap polisi setelah sebelumnya diduga membawa kabur anaknya selama 3 pekan. Sementara itu, korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan khusus.
Korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih. Setelah itu, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan perlindungan.
Nurhadi menekankan, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Keselamatan dan pemulihan korban, terutama mengingat usianya yang masih balita, harus menjadi prioritas.
Ia juga menyoroti keterangan ibu korban yang menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut telah dialami anaknya sejak November 2025. Selain itu, IS diduga menunjukkan video porno kepada anaknya hingga berulang kali.
“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” jelas Nurhadi.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tambah dia.
Nurhadi menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis.
“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Harus ada sistem yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif,” jelas Nurhadi.
Nurhadi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian terhadap IS.
“Tetapi penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang memang dimungkinkan oleh aturan,” ucap dia.
Nurhadi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak cukup diukur dari kecepatan pemerintah mengeluarkan pernyataan.
“Melainkan seberapa nyata negara hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutup dia.
