Apakah Victor Laiskodat Terlindungi Hak Imunitas DPR?

8 Agustus 2017 7:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Victor Laiskodat (Foto: Twitter/@Victorlaiskodat)
zoom-in-whitePerbesar
Victor Laiskodat (Foto: Twitter/@Victorlaiskodat)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus Nasdem, Victor Laiskodat, dilaporkan oleh empat partai politik setelah pidatonya dianggap mengandung ujaran kebencian. Namun polisi mengaku masih menelaah laporan tersebut sebab Victor mempunyai Hak Imunitas sebagai anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah yang dimaksud dengan Hak Imunitas itu sehingga anggota DPR tidak bisa serta merta diproses hukum?
Hak Imunitas seorang anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3. Pada pasal 224, terdapat 7 poin yang mengatur lebih detail soal Hak Imunitas itu.
"Sesuai UU MD3, Hak Imunitas anggota DPR dibagi menjadi dua kelompok besar. Yang pertama, imunitas atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan dan yang kedua imunitas atas sikap dan tindakan yang dilakukan," Direktur Puskapsi FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Selasa (8/8).
Hak Imunitas atas penyataan diatur dalam Pasal 224 ayat (1) yang berbunyi "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".
ADVERTISEMENT
Sedangkan Hak Imunitas atas tindakan termuat dalam Pasal 224 ayat (2) yang berbunyi "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR".
Bayu menyebut seorang anggota DPR dilindungi Hak Imunitas ketika mengeluarkan pernyataan. Namun pernyataan tersebut haruslah masih terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugasnya sebagai anggota DPR.
"Batasannya adalah apakah pernyataan tersebut berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Jika pernyataannya di luar hal yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR, tentu Hak Imunitas tidak dapat diberlakukan," kata dia.
Menurut Bayu, diperlukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan apakah pernyataan seorang anggota DPR itu melanggar batas Hak Imunitas atau tidak. Pemeriksaan itu bisa dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau penyidik bila sudah masuk pelaporan ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau kasusnya masuk ke pelaporan ke penegak hukum, maka itu menjadi kewenangan penyidik untuk menilainya. Sementara jika hanya laporan etik di MKD, maka MKD yang akan memutuskannya," ujar Bayu.
Menurut dia, Hak Imunitas seorang anggota DPR bisa tidak berlaku dan dapat diproses hukum apabila memang terbukti pernyataannya di luar batas yang sudah ditentukan.
"Karena itu penting pemeriksaan di MKD untuk memperjelas dan memutuskan apakah pernyataan seorang anggota DPR yang dianggap merugikan suatu kelompok atau golongan dilakukan dalam batas berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR yang berarti Hak Imunitas dapat diberlakukan. Ataukah sebaliknya, pernyataan tersebut disampaikan di luar kaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR yang berarti Hak Imunitas tidak dapat diberlakukan," kata Bayu.
ADVERTISEMENT