Buntut OTT, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel KPK

KPK menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Ruangan yang disegel mulai dari ruang kerja Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, hingga ruang Kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Pantauan kumparan, segel KPK terpasang di pintu utama ruang kerja Bupati Lombok Barat. Kondisi di lobi kantor bupati tampak lengang. Para staf yang biasanya berjaga tidak terlihat, sementara pintu ruang bupati dalam keadaan tertutup.
Di Kantor Dinas PUPRPKP Lombok Barat, KPK juga memasang segel pada pintu ruang Kepala Dinas. Tak hanya itu, kondisi yang sama juga terjadi di ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyegelan diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat Bagus Dwipayana membenarkan penyegelan tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu terkait alasan KPK Melakukan penyegelan, ia justru menyebut bahwa tahu informasi setelah penyegelan dilakukan.
"Saya baru tahu setelah ada penyegelan dan yang disegel itu ada ruang PBJ, ruang bupati, dan juga ruangan kepala dinas PU," katanya.
Terkait jumlah orang yang diamankan, Bagus juga mengaku belum tahu. "Saya juga belum tau berapa orang yang diamankan," sambungnya.
Bagus akan berupaya untuk berkoordinasi dengan Wakil Bupati Lombok Barat dan Sekretaris Daerah serta sejumlah Kepala Bagian, untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus yang menyebabkan penyegelan ruangan.
"Kami mencoba berkoordinasi dulu, untuk mengetahui langkah apa yang akan diambil, sementara untuk upaya hukum sifatnya nanti itu arahnya pribadi, karena kami juga belum tahu ini arahnya ke mana," ucapnya.
Secara terpisah, KPK membenarkan soal adanya OTT di wilayah Lombok. Dalam operasi senyap itu lembaga antirasuah mengamankan salah satunya Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Namun belum dijelaskan lebih lanjut soal barang bukti yang turut diamankan dalam OTT ini. KPK juga belum merinci konstruksi perkaranya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.
