Curhat Eks Ketua Ombudsman Terdakwa Suap: Saya Tak Kerja Lagi, Sakit Perlu Biaya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang agenda perlawanan perkara dugaan suap LHP tata kelola pertambangan nikel dengan terdakwa Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Foto:  Nabilah Siti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang agenda perlawanan perkara dugaan suap LHP tata kelola pertambangan nikel dengan terdakwa Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto membantah menerima uang maupun hadiah rumah dari pihak mana pun terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dia pun meminta hakim membebaskannya dari dakwaan kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Hery saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

"Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apa pun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno," kata Hery.

Hery menyebut sejumlah dakwaan penerimaan uang sudah dibantah di persidangan oleh Agung Winarno, yang disebut jaksa sebagai pemberi uang. Menurut Hery, Agung menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepadanya, baik Rp 525 juta, Rp 250 juta, Rp 275 juta, maupun uang Rp 1 miliar yang disebut dikirim lewat Edi Sugandi.

Soal dugaan penerimaan Rp 200 juta dari PT DSM, Hery mempertanyakan kronologinya. Ia mengatakan LHP perkara itu terjadi pada 2023, sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung pada 2025.

"Jelas informasi ini tidak sinkron dan tidak benar terjadi penyerahan uang Rp 200 juta dari Agung Winarno kepada Hery Susanto," ujarnya.

Hery juga menepis keterangan Lukman yang menyebut menyerahkan Rp 875 juta melalui Edi Sugandi dalam empat tahap sepanjang Juni-November 2025. Ia menyebut keterangan Lukman bohong dan tidak sesuai keterangan Edi. Menurut Hery, Edi hanya menyebut satu kali pemberian uang, itu pun tanpa tahu jumlahnya, sedangkan pertemuan lain disebut hanya penyerahan dokumen.

“Informasi dari Lukman itu bohong dan tidak benar,” ujar Hery.

“Adapun jumlahnya ia tidak mengetahui dan ia serahkan ke Hery Susanto di parkiran Pasar Festival Jakarta,” lanjutnya.

Hery menambahkan, sopirnya, Zainal, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Hery hanya sekali ke Pasar Festival Jakarta dan hanya membawa tas kerja kecil.

"Bagaimana bisa memasukkan atau membawa uang ratusan juta rupiah?" kata Hery.

Hery mengakui ada uang Rp 200 juta yang diserahkan Agung lewat Alkindi kepada Edi Sugandi. Menurut dia, uang tersebut miliknya yang pernah dititipkan kepada Agung karena ada masalah keluarga. Namun, ia mengaku tidak pernah memerintahkan Edi untuk mengambilnya.

Terkait dakwaan menerima hadiah rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar, Hery menegaskan rumah itu bukan miliknya. Ia merujuk keterangan Agung di persidangan bahwa rumah tersebut murni investasi atau rencana jual beli yang batal karena Hery tidak mampu secara ekonomi.

"Rumah tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas Hery Susanto sebagai Ombudsman Republik Indonesia," kata Hery.

Hery menyebut saat ia ditangkap Kejaksaan Agung pada 16 April 2026, rumah itu masih atas nama pemilik lama dan ahli warisnya, sebelum kemudian berganti nama ke Alkindi, sopir Agung.

"Jelas itu bukan milik saya, Hery Susanto," ujarnya.

Hery pun mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 12A UU Tipikor dan meminta pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Ia mengeklaim tidak ada saksi maupun bukti yang ditunjukkan jaksa di persidangan, dan menyebut para ahli yang dihadirkan menyatakan ia tidak bersalah. Ia juga menyebut tidak ada kerugian negara.

Ia turut mempersoalkan tuntutan uang pengganti, termasuk nilai Rp 875 juta yang disebut diserahkan Lukman kepada Edi, serta rumah Rp 2,2 miliar.

"Jadi mengapa harus diganti oleh Hery Susanto? Jelas ini tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hery.

Masih dalam pleidoi, Hery sempat curhat sudah tidak bekerja lagi setelah terjerat kasus ini. Kondisi kesehatannya pun sedang tidak baik-baik saja.

"Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama saya perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua saya masih duduk di kelas 2 SMA," kata Hery.

"Saya juga mengalami sakit diabetes dan stroke mata, perlu biaya pengobatan dari sakit yang dialami. Saya memohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI" sambungnya.

Di akhir pleidoi, Hery meminta majelis hakim membebaskannya.

"Membebaskan Hery Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah