Dalam 8 Bulan, Imigrasi Catat Ada 18,67 Juta Perlintasan Diproses lewat Autogate

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat 18,67 juta perlintasan telah diproses melalui autogate di tempat pemeriksaan imigrasi selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Autogate merupakan salah satu layanan pemeriksaan keimigrasian yang digunakan untuk memproses perlintasan. Penggunaannya menjadi bagian dari 15 Program Aksi Kemenimipas sepanjang 2026, khususnya dalam penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menuturkan penguatan layanan keimigrasian terus didorong agar lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Di bidang Keimigrasian, kami terus mendorong layanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Agus, Senin (21/9).
Dari 18,67 juta perlintasan tersebut, sebanyak 10,17 juta merupakan perlintasan Warga Negara Asing (WNA), sedangkan 8,50 juta merupakan perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data Kemenimipas, saat ini terdapat 306 unit autogate yang digunakan di tempat pemeriksaan imigrasi. Kemenimipas juga menyiapkan penambahan 93 unit autogate.
Sementara 57 unit akan ditempatkan di bandar udara dan 36 unit lainnya di pelabuhan laut.
