Dishub Tambah CCTV Pelican Crossing Buntut Insiden di Bundaran HI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelican Crossing di Bundaran HI. Foto: GeorginaCaptures/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pelican Crossing di Bundaran HI. Foto: GeorginaCaptures/Shutterstock

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah kamera CCTV dan pengeras suara di pelican crossing sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan. Hal tersebut merupakan buntut insiden yang terjadi di Bundaran HI beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penambahan fasilitas tersebut akan terhubung dengan Network Operation Center (NOC).

“Ke depan, Dishub DKI juga akan menambah kamera CCTV serta pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) untuk memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima kumparan, Minggu (26/7).

Selain itu, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya juga terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV yang sudah terpasang.

Pelican Crossing di Bundaran HI. Foto: AgungKurnia Yunawan/Shutterstock

Budi menegaskan, pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang harus diprioritaskan saat lampu pelican crossing menyala hijau. Pada kondisi tersebut, seluruh kendaraan wajib berhenti di belakang garis henti (stop line) hingga proses penyeberangan selesai.

“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” ujarnya.

Menurut dia, pelican crossing Bundaran HI merupakan fasilitas penyeberangan dengan aktivitas tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte Transjakarta, kawasan perkantoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan.

Budi menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller yang mengatur siklus penyeberangan.

Pejalan kaki, kata Budi, harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala. Pada saat yang sama, lampu kendaraan berubah menjadi merah sehingga seluruh kendaraan wajib berhenti sampai penyeberang selesai melintas.

Budi juga menyebut pengaturan waktu di pelican crossing Bundaran HI telah disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas setempat. Pada jam tertentu, waktu tunggu berkisar 40-50 detik, sedangkan waktu penyeberangan ditetapkan selama 20 detik.

Durasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang setiap siklus, hingga kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, maupun pengguna jalan yang membawa barang.

Meski begitu, Dishub DKI membuka kemungkinan evaluasi apabila terjadi peningkatan jumlah pejalan kaki atau perubahan kondisi lalu lintas.

“Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ucap Budi.

Lebih lanjut Budi mengingatkan, menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” tegasnya.

Budi pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang. Kedisiplinan bersama merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” kata dia.

Pantauan kumparan di pelican crossing Halte Bundaran HI pada Jumat (24/7) menunjukkan pejalan kaki memperoleh waktu sekitar 22 detik untuk menyeberang dan harus menunggu sekitar 50 detik untuk menyeberang berikutnya.

Dalam sekitar 30 menit pengamatan, sedikitnya 6 sepeda motor dan 2 mobil tercatat tetap melaju meski lampu kendaraan berwarna merah dan pejalan kaki sedang menyeberang.

Situasi tersebut membuat sejumlah pejalan kaki harus menghentikan langkah atau mempercepat laju untuk menghindari kendaraan yang menerobos, meski mayoritas pengendara tetap mematuhi aturan dengan berhenti di belakang garis henti.

Kasus Sopir Alphard vs Sekuriti

Insiden perselisihan antara sekuriti proyek Stasiun MRT Bundaran HI, Fiktor Harefa, dengan sopir Alphard sempat viral setelah mobil tersebut diduga menerobos lampu merah di pelican crossing depan Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu (22/7).

Sekuriti yang sedang membantu penyeberangan menepuk bodi mobil hingga terjadi adu mulut.

Kasus itu kemudian dimediasi di Polsek Metro Menteng dan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta saling memaafkan.

Belakangan, diketahui sopir dan penumpang mobil itu ternyata merupakan anggota Polda Jabar yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Ketiganya diperiksa oleh Propam Polda Jabar dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Mereka akan menjalani proses sidang kode etik dan selanjutnya ditempatkan di tempat khusus (patsus) setelah rangkaian pemeriksaan selesai. Polda Jabar pun meminta maaf atas insiden tersebut.