Dony Oskaria: Semua yang Diwajibkan LHKPN di BUMN Harus Lapor

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Jubir KPK Budi Prasetyo, dan COO Danantara Dony Oskaria berfoto bersama usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Jubir KPK Budi Prasetyo, dan COO Danantara Dony Oskaria berfoto bersama usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menyambangi KPK untuk membahas soal pencegahan korupsi. Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di BUMN.

"Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujar Dony usai audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).

Dony mengharapkan agar seluruh jajaran BUMN selalu patuh dan tepat waktu dalam melaporkan LHKPN. Ia menyebut hal ini sebagai wujud komitmen Danantara dalam mengelola BUMN secara transparan dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang berlaku.

"Termasuk juga apa namanya kedisiplinan di dalam pelaporan LHKPN, ini juga kita harapkan ini juga akan selalu tepat waktu dan patuh. Ini menunjukkan komitmen dari Danantara bahwa pengelolaan BUMN ke depan harus dilakukan dengan transparan, baik dan sesuai dengan governance yang berlaku," tambahnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, turut menyoroti kewajiban LHKPN bagi jajaran top management BUMN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Aminudin menegaskan bahwa posisi mereka di dalam struktur BUMN tetap masuk dalam kategori wajib lapor berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," jelas Aminudin.

Aminudin menyebut persoalan direksi WNA ini masih akan terus didiskusikan ke depannya. Meski demikian, ia memastikan tim dari KPK sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada direksi berstatus WNA tersebut.

"Tapi itu nanti masih terus kita diskusikan ya, karena kemarin kalau dari kami sendiri dari tim kami sudah melakukan bimtek ya pada direksi yang berstatus WNA," lanjutnya.

Di sisi lain, Aminudin mengakui bahwa hingga akhir Juni ini masih ada sejumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN per 31 Maret. Atas temuan itu, KPK telah menyurati pemangku kepentingan agar memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melapor.

"Kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi ya," pungkas Aminudin.