Eks Wamen Imipas Silmy Karim Diperiksa Perdana Usai Ditahan KPK
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana usai resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi perizinan warga negara asing (WNA), Senin (8/6).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Silmy terpantau keluar dari gedung KPK pukul 16.40 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kondisi kedua tangannya diborgol.
Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Silmy. Ia langsung berjalan menunduk menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas untuk kembali ke rumah tahanan (rutan).
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Perkara dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka yang kini ditahan KPK, termasuk di antaranya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian digeledah KPK. Penyidik menyita sejumlah aset mewah hingga mata uang asing dari lokasi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah Silmy Karim:
2 unit mobil sport;
10 unit kendaraan roda dua yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley;
7 unit sepeda;
Beberapa perhiasan;
Sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing (valas), seperti Dolar AS (USD), Euro (EUR), dan Yen (JPY).
Budi menegaskan bahwa seluruh barang berharga dan uang tunai yang disita tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah diusut oleh KPK.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).
Silmy Karim adalah Dirjen Imigrasi yang menjabat 2023-2024 setelahnya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2024 hingga sekarang.
Saat menjadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Atas permintaan tersebut, anak buahnya kemudian menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Bahkan kemudian muncul istilah 'setiap klik ada harganya' untuk setiap dokumen permohonan yang sedang diproses.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022-2026. Uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.
Uang tersebut diduga disimpan di rekening penampungan. KPK menemukan informasi bahwa pembagian uang kemudian dilakukan setiap hari Jumat. Menurut KPK, Silmy mendapat jatah Rp 100 juta setiap pekannya.
Silmy Karim belum berkomentar soal kasusnya maupun penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya.
