Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fredrich Yunadi Dilaporkan ke KPK karena Diduga Halangi Penyidikan
13 November 2017 21:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengacaranya, Fredrich Yunadi, dilaporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Keduanya dilaporkan ke atas dugaan berupaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.
ADVERTISEMENT
"Langkah Setya Novanto maupun Fredrich Yunadi dan kawan-kawan ini menurut kami sudah sampai pada tingkat merintangi atau mencoba menggagalkan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP," kata Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
Selain Setya Novanto dan Fredrich, terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan oleh Petrus. Keduanya adalah anak buah Fredrich yang bernama Sandi Kurniawan, serta pelaksana tugas Sekjen DPR, Damayanti.
"Sebagai baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri diduga telah melakukan tindakan yang menghambat atau merintangi KPK Dalam penyidikan kasus e-KTP yang saat ini sedang berjalan," kata dia.
Sandi adalah orang yang melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, terkait dugaan penerbitan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan ke Bareskrim. Laporan tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Damayanti adalah pihak yang menandatangani surat ketidakhadiran Setya Novanto saat dipanggil pada tanggal 6 November 2017. Petrus menilai ada upaya penggunaan institusi negara untuk kepentingan pribadi.
"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi, tapi sudah menggunakan institusi negara, karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa SN tidak bisa hadir karena butuh izin presiden. Padahal izin presiden dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak diperlukan. Sehingga kami anggap tindakan ini alasan yang dicari-cari sekadar untuk menghambat, jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap SN, baik sebagai saksi maupun tersangka," papar Petrus.
Menurut Petrus, para pihak yang dilaporkan itu dinilai memenuhi unsur dalam pasal 21 UU tipikor serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
"Itu dikatakan bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menerima jadi saksi. Nah kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut, dapat dipidana menurut UU itu. Jadi ada dua UU yang mendasari laporan kami. Sebagai penyelenggara negara, SN diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini," ujar dia.