Gus Ipul soal Tudingan Uang ke Muktamar: Bila Tak Terbukti, Seret ke Pengadilan

KPK menerima adanya pengembalian uang terkait kasus mafia tanah di Kementerian ATR/BPN. Uang kemudian dikait-kaitkan dengan Muktamar NU.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul selaku Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar NU mengaku turut mencermati pemberitaan soal laporan hingga pengembalian uang ke KPK.
"Saya mencermati ya, laporan-laporan dari beberapa ketua cabang, beberapa pengurus cabang ke KPK, terkait dengan isu Muktamar, yang mana di sana ada laporan dari pengurus cabang ke KPK," kata Gus Ipul di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).
"Bahkan ada yang mengembalikan uang yang ditengarai dari hasil korupsi," imbuhnya.
Gus Ipul menyatakan dirinya mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Namun, bila kemudian tudingan itu tidak terbukti, Gus Ipul mengingatkan soal konsekuensi hukum.
"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujar Gus Ipul.
"Namun demikian, jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," sambungnya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi yang menjangkau sejumlah titik di Jabodetabek itu mengamankan 19 orang, berikut uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, dan pihak swasta. Tiga di antaranya adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung).
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berpusat pada suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di Kementerian ATR/BPN.
Sebagai tindak lanjut, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.
Selain itu, pada Kamis (15/10), KPK menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan penasihat hukum dari seseorang berinisial HRM. Uang itu diduga diterima HRM dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.
