Imbas Kasus Unsoed, KPK: Korupsi Sektor Pendidikan Ancaman bagi Masa Depan RI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menanggapi kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi pada proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK menegaskan korupsi di sektor pendidikan merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

“Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (23/8).

Budi menjelaskan, pemberantasan korupsi di perguruan tinggi merupakan hal penting, sebab perguruan tinggi merupakan tempat pengembangan ilmu pengetahuan, karakter, dan pencetak pemimpin di masa depan.

“Pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi sangat penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan,” jelas Budi.

Budi menyebut pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak cukup hanya melalui penindakan. Upaya tersebut harus berjalan bersamaan dengan pencegahan korupsi, pendidikan antikorupsi, serta peran masyarakat.

“Perguruan tinggi adalah benteng integritas bangsa. Karena itu, pemberantasan korupsi di kampus tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan partisipasi aktif masyarakat,” sebut Budi.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Oleh karena itu, KPK berharap persoalan yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi di Unsoed menjadi evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat integritas untuk mencegah korupsi.

“Pada akhirnya, kita berharap, permasalahan yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan di Unsoed ini menjadi cambuk bagi kita semua, untuk melihat kembali komitmen-komitmen kita, dan merespons dengan langkah perbaikan yang nyata, menyeluruh, dan lebih serius,” ujar Budi.

Perkara Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses PMB jalur mandiri periode 2025-2026.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

KPK menemukan sejumlah modus, mulai dari permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan dan jual-beli kursi. Dari sekitar 245 kuota jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta, saldo rekening sekitar Rp 99 juta, serta dokumen dan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Belum ada keterangan dari para tersangka mengenai kasus ini. Sementara, Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan atas munculnya persoalan hukum tersebut.