Ini Bocoran Kasus yang Jadi Bahan Pemerasan Pegawai KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama para tersangka berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama para tersangka berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Posisi Setya sebagai staf administrasi membuatnya memiliki akses ke dokumen perkara yang dijadikan sebagai bahan pemerasan.

Dokumen yang jadi bahan pemerasan diduga adalah surat perintah penyelidikan (sprinlid) terkait Anom. Setya memfotokopi sprinlid itu.

"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7).

"Yaitu suap proyek dan (jual beli) jabatan," imbuhnya.

Staff Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (kiri) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Informasi soal dokumen itu menjadi bahan bagi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, memeras Anom. Lilik bertemu dengan Anom dan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris setidaknya 3 kali di Magelang dan Semarang.

“Ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," jelas Taufik.

"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," lanjut dia.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adanya pemerasan dari pegawai KPK itu kemudian membuat Anom mencari uang. Dia kemudian memeras bawahannya hingga terkumpul Rp 1,98 miliar.

Dari Rp 2 miliar yang diminta, Anom menyerahkan uang Rp 1,2 miliar untuk pengurusan perkara pada 27 Juli 2026. Keesokan harinya, KPK melakukan OTT.