Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Penuntut umum berkeyakinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan tindak pidana atas ucapannya yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51. Hal tersebut yang kemudian mendasari penjatuhan tuntutan hukuman pidana terhadap Ahok.
ADVERTISEMENT
Terlepas Ahok dinilai memenuhi dakwaan pertama atau kedua, Jaksa Ali Mukartono berkeyakinan Ahok bersalah. Pada tuntutannya, penuntut umum menilai Ahok memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua yakni pasal 156 KUHP.
"Tidak ada keraguan. Bahwa dakwaan alternatif itu pilihan tindak pidana atau tindak pidana. Tetapi dua-duanya tindak pidana, tapi lebih tepat yang mana. Teorinya begitu," ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Baca juga: Jaksa Anggap Ahok Terbukti Menghina Ulama
Jaksa Ali menampik keyakinan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan karena didasari oleh kekalahan Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Ali, penjatuhan tuntutan itu berdasarkan pertimbangan dari fakta-fakta yang didapat selama proses persidangan. "Tidak ada hubungannya dengan kekalahan Ahok," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Namun Ali tidak menampik ada peran Buni Yani dalam kasus yang kemudian menyeret Ahok sebagai terdakwa. Buni Yani merupakan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok pidato di Kepulauan Seribu.
"Kan kegaduhan itu termasuk dari yang bersangkutan (Buni Yani), bukan semata- mata karena Pak Ahok. Dua duanya, kira kira begitu," ujar Ali.