Kasus Bullying di Kalteng Berakhir Diversi: 6 Pelaku Wajib Pelayanan di Gereja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Diversi PN Kuala Kurun. Foto: Dok. Humas PN Kuala Kurun
zoom-in-whitePerbesar
Diversi PN Kuala Kurun. Foto: Dok. Humas PN Kuala Kurun

Kasus perundungan atau bullying di Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, berakhir dengan diversi. Para pelaku dihukum berupa melakukan pelayanan di gereja.

Kesepakatan ini lahir lewat diversi di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Selasa (20/10), dalam perkara perlindungan anak..

Proses diversi difasilitasi Wahyu Nugroho di Ruang Sidang Utama PN Kuala Kurun. Hadir 6 anak yang berstatus berhadapan dengan hukum didampingi advokat dan orang tua. Selain itu, anak korban yang didampingi orang tuanya turut hadir bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kerja Sosial (TKS).

Para anak dihadapkan ke persidangan karena turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga korban mengalami luka-luka dan trauma.

"Para Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta dengan tulus memohon maaf kepada Anak Korban dan orang tuanya. Selain itu juga sudah berjanji tidak mengulangi di kemudian hari,” ujar fasilitator dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (27/10).

Diversi akhirnya mencapai kesepakatan. Namun orang tua anak korban meminta para anak tetap bertanggung jawab lewat efek jera berupa pelayanan masyarakat. Tujuannya, agar para anak benar-benar menyesali perbuatannya sehingga bisa kembali kepada orang tua untuk dididik dan disekolahkan.

Sebagai jawabannya, fasilitator dalam kesepakatan diversi mewajibkan para anak menjalankan pelayanan masyarakat sebanyak tiga jam per hari pada hari Sabtu dan Minggu selama tiga bulan. Tempatnya di tempat ibadah, yakni gereja di wilayah Kuala Kurun.