Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPI Minta 4 Stasiun Televisi MNC Grup Hentikan Iklan Partai Perindo
12 Mei 2017 21:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memberikan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV. Sanksi diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang dilakukan keempat stasiun televisi milik MNC Grup tersebut dalam siaran iklan Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano menjelaskan siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
"KPI menilai penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Hardly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).
Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS, maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal tersebut, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
Hardley memperingatkan bila nantinya masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan sanksi lebih berat sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. "Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 dan SPS," ujar Hardly.
Ia mengingatkan bahwa lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran, sebagaimana yang telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.
ADVERTISEMENT