KPK Duga Bupati Kuansing Minta Potongan SHU KUD: Upah Petani Dipotong Setengah

KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan, uang yang diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," jelas Taufik.
Taufik menambahkan bahwa uang hasil pemotongan SHU tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan.
"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," terangnya.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami proses rekomendasi izin yang dikeluarkan bupati dan menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir.
"Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.
“Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Suhardiman bersama dua tersangka lainnya yakni Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sudah ditahan. Suhardiman tidak berkomentar mengenai perkaranya tersebut.
“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya,” ucap Suhardiman saat ditahan.
