KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor, Dosen, hingga Guru SMA Terkait Kasus Unsoed

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada Rabu (9/9) hingga Kamis (10/9).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan enam lokasi yang digeledah yakni rumah Wakil Rektor I, rumah Wakil Rektor II, rumah Wakil Rektor IV, rumah salah satu dosen, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.

“Selama dua hari, Rabu-Kamis, penyidik melakukan maraton giat penggeledahan di enam lokasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9).

“Serangkaian penggeledahan tersebut yakni di lokasi rumah 3 Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah satu dosen, ruangan Sekda Banyumas, serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” imbuh Budi.

Terkait penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas, Budi menyebut penggeledahan dilakukan karena dia diduga mengetahui pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed.

“Penggeledahan di ruangan sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Budi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti.

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed,” jelas Budi.

Perkara Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses PMB jalur mandiri periode 2025-2026.

KPK menemukan sejumlah modus, mulai dari permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan dan jual-beli kursi. Dari sekitar 245 kuota jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta, saldo rekening sekitar Rp 99 juta, serta dokumen dan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan praktik tersebut.