Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK: Guru Bimbel Terima Uang dari Murid Termasuk Korupsi
5 Mei 2017 14:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai Undang-Undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi masih banyak kekurangan. Ia menyebut UU yang saat ini berlaku belum menjangkau soal korupsi pada beberapa sektor.
ADVERTISEMENT
Agus menilai adanya pengaturan lebih detail mengenai tindak pidana korupsi diperlukan karena secara tidak langsung terkait pembentukan karakter bangsa. Karakter tersebut nantinya akan bisa menghapus perilaku korupsi yang saat ini sering terjadi.
Ia mengambil contoh bagaimana seorang guru yang memberikan bimbingan belajar kemudian menerima uang dari anak didiknya bisa termasuk korupsi.
"UU Korupsi di berbagai sektor bisa membentuk karakter bangsa, tingkah laku bangsa, itu saya beri contoh begini. Teman-teman yang sudah melakukan suap dan korupsi di berbagai sektor itu bisa betul-betul penegakkannya dijalankan. Sampai saya memberikan contoh teman-teman guru yang melakukan bimbel di rumah kemudian menerima uang dari muridnya bisa kena loh," kata Agus di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, contoh tersebut memang benar terjadi di Singapura. Guru yang memberikan bimbingan belajar itu terjerat lantaran pemberian uang kemudian mempengaruhi nilai anak didiknya.
"Karena dia juga mempengaruhi nilai anak itu kan, nah itu bisa kena. Itu sudah terjadi di Singapura seperti itu. Jadi seorang guru, kemudian menerima sesuatu cara berpengaruh terhadap evaluasi nilainya itu kena," ujar Agus.