KPK Imbau Para Penerima Uang Proyek e-KTP untuk Kembalikan Uang

11 Maret 2017 16:55 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP memuat lebih dari 30 nama yang disebut menerima uang dari hasil perbuatan haram itu yang jumlahnya hingga jutaan dolar AS. Besaran uang pun disesuaikan dengan peran masing-masing pihak terkait.
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 miliar dari beberapa pihak yang turut menerima. Rp 30 Miliar di antaranya berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR.
Angka tersebut masih jauh dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi yakni sebesar Rp 2,3 triliun. "Belum terlambat untuk kembalikan uang terkait kasus e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (11/3).
Meski ada sebagian saksi yang sudah mengembalikan uang, sejumlah nama yang sudah disebutkan dalam surat dakwaan masih bersikukuh membantah menerima uang. Namun Febri menyebut pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya bantahan itu. Dia mengimbau para pihak yang diduga menerima uang untuk bersikap kooperatif.
"Kami tentu tidak bergantung pada bantahan. Namun sebagai pengingat, akan lebih baik jika kooperatif dengan penegak hukum. Hal itu dapat meringankan dalam proses hukum," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi e-KTP sudah mulai bergulir di persidangan dengan dua orang terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Pada surat dakwaan mereka disebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun akibat perbuatan ini.
Namun KPK menyebut perbuatan itu tidak hanya dilakukan kedua terdakwa. Terdapat lima orang lain yang disebut turut bersama-sama melakukan perbuatan dugaan korupsi ini. Di antaranya adalah Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku rekanan Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Diah Anggriani selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama juga disebut ikut menerima uang dari proyek itu, antara lain:
Setya Novanto Rp 574 miliar
Anas Urbaningrum dan Nazaruddin Rp 574 miliar
Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
Drajat Wisnu Setyawan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
Olly Dondokambey USD 1,2 juta
Tamsil Linrung USD 700 ribu
Mirwan Amir USD 1,2 juta
Arif Wibowo USD 108 ribu
Chairuman Harahap USD 584 ribu
Ganjar Pranowo USD 520 ribu
Agun Gunandjar Sudarsa USD 1,047 juta
Mustoko Weni USD 408 ribu
Ignatius Mulyono USD 258 ribu
Taufik Effendi USD 103 ribu
ADVERTISEMENT
Tegus Juwarno USD 167 ribu
Miryam S Haryani USD 23 ribu
Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini masing-masing USD 37 ribu
Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
Yasona Laoly USD 84 ribu
Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
M Jafar Hapsah USD 100 ribu
Ade Komarudin USD 100 ribu
Marzuki Alie Rp 20 miliar
Pihak-pihak yang telah disebut dalam dakwaan KPK kompak membantah telah menerima uang terkait proyek e-KTP. Namun, perlu diketahui, 14 nama yang disebut oleh jaksa telah mengembalikan uang ke KPK.