KPK Periksa Bebizie Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Bebizie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, dia tertulis selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama, BEB, swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8).
Bersama dengan Bebizie, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku staf keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Noval tiba di KPK pukul 09.50 WIB sementara Agus belum terkonfirmasi hadir.
Bebizie bersama dua saksi lainnya itu belum berkomentar soal pemeriksaan KPK.
Bebizie mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut dan beralih ke dunia politik. Ia tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, ia duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian.
Belum diketahui keterkaitan Bebizie dalam perkara ini.
Kasus Gratifikasi Kukar
Adapun perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.
Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat di sana.
KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Rita kemudian dijerat sebagai tersangka. Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke sejumlah pihak. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Pada Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
