KPK Periksa Bos Tempo Scan Saksi Kasus Imigrasi, Ditanya soal Pemberian Uang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memeriksa Presiden Komisaris sekaligus Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami layanan keimigrasian serta pemberian uang kepada sejumlah oknum di Imipas.

“Saksi didalami penyidik terkait dugaan yang dilakukan kepada oknum Imipas,” kata Budi.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pemberian uang tersebut, termasuk nominalnya. Handojo pun belum berkomentar soal pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Silmy Karim baru menyerahkan diri ke KPK setelah OTT berlangsung.

Dari hasil penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:

1. Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)

2. Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025)

3. Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)

4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal)

5. Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)

6. Ronald Arman Abdullah (mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat)

7. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)

8. Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal)

Para tersangka diduga terlibat praktik pungutan liar untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan tarif khusus berkisar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per dokumen. Dari skema ini, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin hingga Rp 100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap hari Jumat.

Aliran dana hasil dugaan pemerasan itu kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga KPK mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, penyidik telah menyita aset senilai total sekitar Rp 150 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah