Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Segel Ruangan Gubernur dan Bendahara DPD Golkar Bengkulu
21 Juni 2017 13:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK langsung melakukan penyegelan di beberapa tempat usai melakukan penangkapan terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Penyegelan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Tim menyegel sejumlah ruangan, kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor RDS (Rico Dian Sari)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
Alex mengungkapkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Ridwan terkait dugaan suap dua proyek di Bengkulu. Diduga ada fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan akan diberikan kepada Ridwan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan empat orang yakni Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu), Lily Martiani Maddari (istri Ridwan), Rico Dian Sari (Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu), serta Jhoni Wijaya (Direktur PT Swatika Karya). Tim KPK juga menyita uang sebesar Rp 1,2 miliar pada saat penangkapan itu.
Diduga uang tersebut merupakan suap yang diberikan pengusaha kepada Ridwan melalui istrinya. Uang sebesar Rp 1 miliar ditemukan dalam kardus sementara uang Rp 260 juta ditemukan dalam tas ransel.
ADVERTISEMENT
Keempat orang yang diamankan dalam tangkap tangan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini sudah ditahan oleh penyidik di beberapa rutan yang berbeda.
Live Update