KPK Selesai Geledah Rumah Silmy Karim, Bawa 2 Porsche dan Sejumlah Moge

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil mewah keluar dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah keluar dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA

Tim penyidik KPK telah merampungkan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Pantauan kumparan di lokasi pada pukul 19.00 WIB, penyidik mulai keluar dari dalam kediaman dengan membawa sejumlah kendaraan. KPK terlihat membawa keluar dua unit mobil sport bermerek Porsche yang masing-masing berwarna merah dan abu-abu.

Sejumlah mobil, motor, dan sepeda dibawa penyidik dari rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Selain mobil sport, petugas KPK juga mengangkut belasan kendaraan roda dua dari dalam rumah tersebut. Kendaraan-kendaraan ini diangkut menggunakan dua unit mobil towing.

Pada mobil towing pertama yang baknya terbuka, terlihat muatan berupa tiga unit motor gede (moge) dan delapan unit sepeda. Sementara satu unit mobil towing lainnya tampak ditutup rapat menggunakan terpal dan diperkirakan membawa empat unit moge.

Truk towing membawa motor mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA

Berbarengan dengan pergerakan iring-iringan penyidik tersebut, anggota Brimob yang sebelumnya melakukan penjagaan ketat di area gerbang juga telah ditarik mundur dan meninggalkan lokasi.

Adapun kasus yang menjerat Silmy ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermula dari pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.

Atas perkara tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan meliputi petinggi kementerian, di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat eselon di tingkat pusat dan daerah.