KPK soal Amplop Menhut dari Bupati Kuansing: Jadi Pengayaan Penyidikan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK merespons langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengklarifikasi soal titipan sepucuk amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengakuan Menhut mengenai adanya amplop yang ditinggalkan bupati saat audiensi resmi di kantor kementerian menjadi petunjuk dalam pengembangan kasus.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Budi menjelaskan, dugaan tersebut sejalan dengan temuan awal penyidik mengenai adanya pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).

"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ujarnya.

Karena itu, KPK membuka peluang meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui duduk perkara tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ucap Budi.

Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima sepucuk amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, ia menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli menjelaskan, amplop itu tidak dapat langsung dikembalikan karena ajudannya masih harus menjalankan tugas pengamanan. Amplop akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 10 hari setelah diterima.

"Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima ada fotonya," ujar Raja Juli.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Lintang Budiyanti Prameswari/Antara

Raja Juli juga menegaskan tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang diterbitkan selama dirinya menjabat Menteri Kehutanan.

"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegasnya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik menduga dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) dan kini masih menelusuri aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.