KPK soal OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar: Pengurusan Izin Tinggal WNA
·waktu baca 2 menit

KPK menduga terjadi praktik tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. Hal tersebut yang kemudian melandasi KPK melakukan OTT.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/6).
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ya, kartu identitas tetap. Ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," sambungnya.
Meski demikian, KPK belum merinci konstruksi terkait dengan perkara tersebut.
"Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya nanti kita akan sampaikan detailnya," ucapnya.
Menurut Budi, ada belasan orang yang diamankan dalam OTT yang dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, hingga Bali. Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
"Salah satunya itu (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat). Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain pihak dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan," ungkap Budi.
"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," sambungnya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut telah mendapatkan informasi OTT KPK ini.
"Ini kita lagi menunggu informasi pastinya dari KPK," ujar Hendarsam kepada kumparan.
Ronald Arman Abdullah belum berkomentar mengenai adanya OTT tersebut. Para pihak yang diamankan tersebut masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
