KPK: Staf Khusus Menhut Tak Penuhi Panggilan, Ngaku Ada Kegiatan Lain

Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Andi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (21/8).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Andi telah menyampaikan surat jawaban terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Andi disebut memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal.
“Betul ada pemanggilan terhadap staf khusus Menhut dan sudah ada surat jawaban terkait pemanggilan tersebut bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal, sudah teragenda begitu di jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (26/8).
Taufik mengatakan terkait kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Andi, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Apakah akan dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik? Tentunya kita serahkan sepenuhnya kewenangan di tim penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Taufik juga mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan berkas perkara tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka akan segera berakhir.
“Tapi update-nya bahwa saat ini tim fokus untuk penyelesaian berkas perkara dengan tersangka pemberi, karena masa penahanan sudah hampir habis dan dalam waktu yang tidak berlama lagi, dalam minggu ini sudah akan diserahkan ke tahap penuntutan untuk tersangka pemberi,” kata Taufik.
KPK Telusuri SGD 2.000 yang Hilang di Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga ditinggalkan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby usai audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Anton. Pihak Raja Juli menyebut amplop itu telah dikembalikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan penelusuran penyidik, uang yang ditinggalkan oleh Suhardiman dikumpulkan dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Jumlah uang yang diberikan oleh para petani itu SGD 14.000.
Namun, saat dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK, uang yang ditemukan KPK hanya berjumlah SGD 12.000. KPK kini masih menelusuri keberadaan SGD 2.000 yang belum diketahui keberadaannya.
“Betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing, ya. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/8).
“Jadi masih ditelusuri (SGD) 2.000 itu ada di pihak mana,” lanjut Taufik.
Taufik mengatakan penyidik telah memeriksa sebagian besar petani yang tergabung dalam KUD. Dari pemeriksaan tersebut, para petani juga membenarkan bahwa uang yang terkumpul adalah SGD 14.000.
“Tetapi tim kemarin dari lapangan sudah hampir memeriksa hampir semualah sebagian besar dari petani-petani yang tergabung di KUD dan membenarkan bahwa itu sudah terkumpul sebesar 14.000 SGD,” kata Taufik.
Kata Raja Juli soal Amplop
Dalam penjelasannya, Raja Juli menyebut bahwa dia pernah beraudiensi dengan Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Menurut dia, Suhardiman kemudian meninggalkan amplop usai audiensi tersebut. Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Dia pun mengaku tidak tahu isi amplop tersebut.
Namun, kata dia, amplop tidak bisa langsung dikembalikan pada waktu itu. Sebab, ajudannya harus tetap bertugas mengawalnya. Amplop baru bisa dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 10 hari setelah diberikan Suhardiman Amby.
Menurut dia, amplop sudah berhasil dikembalikan, lebih dari 2 pekan sebelum terjadinya OTT KPK terhadap Suhardiman Amby pada 29 Juni 2026.
Sementara terkait keterangan KPK mengenai ada selisih uang SGD 2.000, Raja Juli tidak memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
